Ogoh-ogoh Ramaikan Tawur Agung Kesanga di Kota Malang

Pawai Ogoh-ogoh di kawasan Lapangan Rampal, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.-Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Malang, melaksanakan Tawur Agung Kesanga dan pawai Ogoh-Ogoh, di Lapangan Rampal, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat 28 Maret 2025.
BACA JUGA:Kapolsek Wiyung Pimpin Pengamanan Pawai Ogoh-Ogoh di Pure Tirta Empul
Empat Ogoh-Ogoh diarak keliling ke jalanan, dengan start dan finish di lapangan Rampal Malang. Usai diarak, Ogoh-Ogoh kembali ke Lapangan Rampal, kemudian dibakar.
Mini Kidi--
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Malang, I Made Wartana menjelaskan,Tawur Agung Kesanga, merupakan rangkaian kedua dari Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
BACA JUGA:Beri Rasa Aman Hari Raya Nyepi, Polres Blitar Kawal Ngarak Ogoh-Ogoh
"Rangkaian dimulai Senin 24 Maret kemarin. Dengan melaksanakan Melasti atau upacara penyucian diri di Pantai Balekambang, Kabupaten Malang," terangnya, saat ditemui di lokasi Rampal, Jumat 28 Maret 2025
BACA JUGA:Sambut Nyepi, 10 Ogoh-Ogoh Datangi Alun-Alun Bundar Kota Malang
Setelah Melasti, kata Made Wartana, kemudian dilanjutkan dengan Tawur Agung Kesanga dan pawai Ogoh-Ogoh. Filosofinya, merupakan cerminan dari energi atau sifat-sifat negatif. Yang mungkin telah dilaksankan selama setahun sebelumnya.
"Dengan dibakar, sebagai perlambang bahwa sifat-sifat negatif telah dinetralisir. Maka diharapkan, tercipta harmoni Tri Hita Karana," lanjutnya.
BACA JUGA:Sambut Hari Raya Nyepi, 19 Ogoh-Ogoh Diarak di Senduro
Yaitu, lanjutnya, hubungan harmonis antara manusia dengan Pencipta (Sang Hyang Widhi), hubungan harmonis antara manusia dengan manusia, dan hubungan harmonis antara manusia dengan lingkungan alam semesta.
BACA JUGA:Jelang Nyepi, Umat Hindu di Jombang Pawai Ogoh-ogoh
Rangkaian selanjutnya, memasuki Catur Brata Penyepian (Nyepi). Selama Nyepi ini, mulai Amati Geni tidak boleh menyalakan api, listrik maupun cahaya termasuk menanggalkan sifat emosi murka serta berpuasa 24 jam
Sumber: