Jadi Khatib Salat Idulfitri 1446 H, Menteri Nusron Bahas Tiga Pesan Usai Ramadan

Dalam khotbahnya, ia menyampaikan tiga pesan penting yang dapat dimaknai setelah menjalani bulan Ramadan.--
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi khatib dalam pelaksanaan salat Idulfitri 1446 H yang berlangsung di Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari, Jakarta, Senin 31 Maret 2025.
Dalam khotbahnya, ia menyampaikan tiga pesan penting yang dapat dimaknai setelah menjalani bulan Ramadan.
“Pesan pertama adalah pesan moral dalam diri kita atau tahdzibun nafsi. Artinya, di bulan Ramadan kita harus mawas diri. Kedua, pesan keadilan sosial karena salah satu kewajiban memasuki bulan Syawal adalah membayar zakat fitrah. Ketiga adalah jihad, yaitu usaha manusia untuk mencapai derajat yang lebih tinggi,” ungkap Menteri Nusron.
BACA JUGA:Menjelang Libur Lebaran, Menteri Nusron Umumkan Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat
Berkaitan dengan pesan keadilan sosial, Menteri Nusron berharap semangat bulan suci Ramadan dapat menginspirasi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan pemerataan harta, terutama dalam sektor pertanahan. Hal ini ia sampaikan saat ditemui awak media usai pelaksanaan salat Idulfitri berlangsung.
Menurut Menteri Nusron, prinsip keadilan dan pemerataan ini juga menjadi dasar kebijakan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Ia menegaskan, Presiden Republik Indonesia telah memberikan arahan agar prinsip tersebut diterapkan secara adil tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Yang besar tetap harus besar, tetapi juga harus membantu yang kecil agar bisa berkembang. Tidak boleh ada dominasi satu pihak saja,” ujarnya.
BACA JUGA:Menjelang Libur Lebaran, Menteri Nusron Umumkan Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat
Mini--
Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan yang mendukung usaha kecil, salah satunya dengan mempermudah akses dalam pengajuan HGU dan HGB.
Ia pun menyoroti soal kebijakan plasma perkebunan, di mana perusahaan besar yang memperoleh HGU atau HGB harus berbagi dengan masyarakat.
“Saat ini, pengusaha besar hanya memberikan sekitar 20% plasma kepada rakyat kecil. Kami berencana menaikkan angka tersebut menjadi 30-50%,” jelasnya.
BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang, Menteri Nusron Bertemu Kepala Daerah se-NTT
Pentingnya pemberantasan mafia tanah juga menjadi perhatian Menteri Nusron. Di momen ini, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan tanah tidak dikuasai secara ilegal dan untuk mengurangi low investment.
Sumber: