Ribuan Warga Lapas Malang Dapat Remisi, 5 Orang Langsung Bebas

Ribuan Warga Lapas Malang Dapat Remisi, 5 Orang Langsung Bebas

Penyerahan remisi untuk warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. -Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Ditjenpas Jatim, memberikan remisi khusus bagi warga binaan yang beragama Hindu dan Islam. Yakni Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, Jumat 28 Maret 2025.

BACA JUGA:Lapas Malang dan Warga Binaan Buka Bareng

Acara pemberian remisi dilakukan serentak, terpusat di Lapas Cibinong. Dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui zoom meeting. 


Mini Kidi--

Sedang di Lapas Malang, digelar di Halaman Museum Pendjara Lowokwaroe. Diikuti Kalapas dan jajaran, serta warga binaan penerima remisi khusus

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Malang Antusias Ikuti Salat Tarawih

Sejumlah, 1.748 warga binaan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri. Rinciannya, 1.743 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II. Hal itu berarti langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi, sebanyak 2 warga binaan mendapatkan RK I.

BACA JUGA:65 Warga Binaan Lapas Malang Dapat Remisi Natal

"Pemberian remisi merupakan wujud dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana. Untuk memperbaiki diri dan memberikan penghargaan atas perilaku baik, yang telah ditunjukkan," terang Kalapas Lowokwaru, Kota Malang Ketut Akbar Herry Achjar.

BACA JUGA:Peringati Isra' Mi'raj di Lapas Malang Maknai Jalan Pertobatan

Remisi khusus, pengurangan hukuman kepada narapida di hari raya keagamaan. Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan diberikan kepada narapidana. Tetapi mereka tetap menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas, meskipun telah mendapatkan remisi. Sedangkan Remisi Khusus II (RK II), yakni pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas. Karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut. 

BACA JUGA:Program Pembinaan Lapas Malang Diapresiasi Anggota DPR RI

 “Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, namun motivasi warga binaan untuk terus berbuat baik. Menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” pungkas Kalapas. (edr)

Sumber: