Polres Pasuruan Kota Amankan Ratusan Botol Miras

Polres Pasuruan Kota Amankan Ratusan Botol Miras

Pemilik miras MA yang berhasil diamankan satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minuman beralkohol. 

Penggerebekan dilakukan pada Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Jl Hasanudin, Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Dalam Penggerebekan tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya ratusan botol miras berbagai jenis yang siap edar.

Informasi awal yang diperoleh dari masyarakat mengaku resah akan maraknya transaksi minuman keras di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

BACA JUGA:Polres Batu Tutup Rumah Produksi Miras Ilegal

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (28), diduga sebagai pemilik minuman keras tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil menyita 118 botol miras jenis Arbal ukuran 600 ml dan 3 botol miras jenis yang sama dengan ukuran 1.500 ml.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pasuruan. 

“Penjualan minuman keras secara ilegal dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti tindakan kriminalitas dan gangguan ketertiban umum,” ujar AKBP Davis, Jumat 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:Fenomena Remaja Hobi Menenggak Miras, DPRD Surabaya: Perlu Sanksi Tegas dan Pengawasan Ekstra

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Perda Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya adalah kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.(Hari Mujianto/Muhammad Hidayat)

Sumber: