Mahasiswa Tembaki Sopir Truk dan Tukang Sampah di Tol hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Mahasiswa Tembaki Sopir Truk dan Tukang Sampah di Tol hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba mendengarkan tuntutan jaksa di PN Surabaya.-Ferry-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi koboi dengan cara menembaki sopir truk dan tukang sampah di tol berujung Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono di hadapan ketua majelis hakim Suparno.

Akibat peluru plastik yang meluncur dari airsoft gun pistol merek Glock itu, korban menderita luka lecet di bagian tangan, pelipis, bibir, dan telinga. 

JPU Yulistiono mengatakan bahwa, pada intinya kedua terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakulan tindak Pidana sebegaimana diatur dalam Undang-Udang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan.

BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Penembakan di Tol Sidoarjo dan Surabaya, Airsoft Gun Dibeli di Online Shop

"Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 bulan," kata JPU Yulistiono di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut penasihat hukum (PH) terdakwa, Yun Suryotomo,  meminta keringan hukuman. Sebab, menurut Yun Suryotomo sudah ada perdamaian dan ada ganti rugi terhadap korban.

"Kami mewakili para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta keringan hukuman," katanya.

BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Penembakan di Tol Sidoarjo dan Surabaya, Pelaku Seorang Mahasiswa

Sebelum menuntup persidangan Ketua Majelis Hakim Suparno menyampaikan apakah para terdakwa merasa bersalah dan jangan diulangi lagi.

"Jangan sok jadi jagoan kalian, dengan menembaki orang, meski mengunakan peluru plastik. Namun pistolnya mengunakan gas, sehingga tekanannya besar, kalau kena perut dalam jarak pendek bisa robek," tegas Hakim Suparno.

Atas nasihat dari Mejelis Hakim, kedua terdakwa mengakui bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi.

"Kami merasa bersalah. Yang Mulia" sahut para terdakwa yang tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Warga Babatan Wiyung Jadi Korban Penembakan Pitrus

Ditemui usai sidang, Yun Suryotomo, penasihat hukum terdakwa mengatakan, perbuatan kedua kliennya hanya kenakalan remaja saja. Tidak ada niat jahat untuk melukai para korbannya. Kedua terdakwa juga sudah berdamai dengan korbannya setelah mengganti biaya pengobatan. 

Sumber: