Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya, Tingkatkan Kapasitas Pengelola KI di Wilayah Maluku

Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya, Tingkatkan Kapasitas Pengelola KI di Wilayah Maluku

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Workshop Diseminasi Kekayaan Intelektual lainnya membahas Penguatan Operator Sentra KI/Stakeholder terkait di wilayah. -Sujatmiko-

“Melalui workshop sekaligus bimbingan teknis ini, kami berharap dapat membekali bapak/ibu dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengidentifikasi, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual yang dihasilkan. kami juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam mendorong inovasi dan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan,” tandasnya. 

BACA JUGA:Kakanwil Maluku Apresiasi Survei Ditjen Imigrasi, Harap Ada Kebijakan Spesifik untuk Wilayah Perbatasan

Berlangsung di Hotel Elizabeth Ambon, Selasa 20 Agustus 2024, kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan terkait perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini diikuti oleh perwakilan instansi terkait, lembaga litbang, dan para operator Sentra KI. 

BACA JUGA:Samakan Persepsi Reformasi Birokrasi, Tim Itjen Entry Meeting di Kemenkumham Maluku

Menghadirkan ahli di bidang Kekayaan Intelektual, Akademisi Universitas Pattimura, Aisa Abbas dan Analis Kekayaan Intelektual Muda Hamdan sebagai narasumber, dalam forum dijelaskan secara mendalam mengenai berbagai aspek HAKI, termasuk hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis. Materi yang disampaikan mencakup regulasi yang berlaku, prosedur pendaftaran, serta strategi pemanfaatan HAKI untuk meningkatkan nilai tambah produk dan jasa. (mik)

Sumber: