Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya, Tingkatkan Kapasitas Pengelola KI di Wilayah Maluku

Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya, Tingkatkan Kapasitas Pengelola KI di Wilayah Maluku

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Workshop Diseminasi Kekayaan Intelektual lainnya membahas Penguatan Operator Sentra KI/Stakeholder terkait di wilayah. -Sujatmiko-

AMBON, MEMORANDUM.CO.ID - Dorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi di wilayah Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Workshop Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya membahas Penguatan Operator Sentra KI/Stakeholder terkait di wilayah. 

BACA JUGA:Peringati HUT RI Ke-79 serta Hari Pengayoman Ke-79, Kemenkumham Maluku Laksanakan Doa dan Dzikir Bersama

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Ernie Nurheyanti Toelle menekankan pentingnya perlindungan HAKI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

BACA JUGA:Audiensi bersama Pj Gubernur, Kakanwil Kemenkumham Maluku Bahas Remisi dan Layanan Kesehatan Lapas

“Perlindungan HAKI merupakan investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan daya saing produk lokal dan menarik minat investor,” ujarnya.

BACA JUGA:Pererat Kerja Sama dengan Unpatti, Kakanwil Kemenkumham Maluku Support Layanan Easy Passport

Yanti, sapaan Ernie Nurheyanti Toelle kemudian menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset yang sangat berharga bagi setiap individu, pelaku usaha, maupun lembaga, khususnya dalam era globalisasi seperti saat ini. 

BACA JUGA:Lepas Wisudawan Purnabhakti Pengayoman, Kakanwil Hendro: Terima Kasih Atas Dedikasi Bagi Kemenkumham Maluku

Perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menurutnya memiliki peran yang sangat strategis dalam menghasilkan inovasi. sementara itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Hebat! 3 Bulan, 12 Satker Kemenkumham Maluku Borong Penghargaan Kinerja Keuangan

“Perguruan tinggi dan pemda merupakan dua institusi yang memiliki potensi besar untuk menciptakan kekayaan intelektual yang dapat memberikan manfaat yang luas, baik bagi institusi itu sendiri maupun bagi masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya. 

BACA JUGA:Pemda Seram Bagian Barat Studi Tiru Penerapan Zona Integritas Kemenkumham Maluku

Kendati demikian, Yanti kemudian menambahkan bahwa untuk dapat mewujudkan potensi tersebut, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai kekayaan intelektual dan mekanisme pendaftarannya. 

BACA JUGA:Desk Monev RKT RB Tahun 2024, Kemenkumham Maluku Tunjukkan Implementasi Nyata Pelaksanaan RB

Sumber: