Kumpulkan Kepala SD-SMPN, Wali Kota Surabaya Tegas Larang Segala Bentuk Pungutan di Sekolah

Kumpulkan Kepala SD-SMPN, Wali Kota Surabaya Tegas Larang Segala Bentuk Pungutan di Sekolah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumpulkan semua kepala sekolah SDN dan SMPN se-Kota Surabaya di SDN Ketabang Kali. -Arif Alfiansyah-

BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Tiap Awal Bulan, Driver Bupati Ingatkan Kepala BPPD Sidoarjo

Mengantisipasi kejadian uang pembelian buku teks pendamping terulang kembali, Wali Kota Eri meminta kepala SDN dan SMPN di Kota Surabaya untuk membuat surat pernyataan tidak akan menarik iuran dari siswa. “

Jangan buat anak-anak kita tersakiti dengan sistem yang ada," jelasnya.

Mengenai keperluan lain dalam pendidikan, seperti wisuda, rekreasi, atau lainnya, Wali Kota Eri meminta semua acara yang menelan biaya tinggi dan membebani siswa untuk ditiadakan. 

BACA JUGA:Resmi Ajukan Kasasi, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim

Misalnya, wisuda bisa diganti dengan karya seni sederhana di dalam sekolah. Acara rekreasi ke luar kota pun bisa diganti dengan mengunjungi tempat-tempat bersejarah di Kota Pahlawan, seperti rumah kelahiran Bung Karno dan museum-museum. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Yusuf Masruh memastikan permasalah tunggakan uang pembelian buku teks pendamping tiga orang siswa di SDN Ketabang Kali sudah terselesaikan. Ke depan, Disdik Kota Surabaya juga akan lebih memetakan pola komunikasi orang tua dan sekolah agar berjalan berdampingan.

"Sekolah punya banyak elemen, ada siswa, guru dan orang tua wali murid. Misalnya, korlas punya harapan untuk putra dan putrinya, hal ini nanti yang akan kita petakan pola komunikasinya agar berjalan lebih baik," kata Yusuf.

Dirinya juga berharap agar masing-masing dari orang tua wali murid bisa mengesampingkan egonya untuk kepentingan pendidikan putra dan putrinya.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Kematian Santriwati Terjatuh dari Lantai 3 Ponpes

"Saya rasa semuanya sasarannya pasti sama untuk masa depan anak, semua punya harapan yang sama. Jadi bagaimana hal tersebut bisa tetap dikemas dengan kondisi sekolah yang baik," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, dugaan tunggakan uang pembelian buku pendamping tiga orang siswa di SDN Ketabang Kali bermula dari adanya pembelian buku mata pelajaran pendamping agama untuk siswa kelas 6. Buku pendamping mata pelajaran agama tersebut kemudian dibeli melalui korlas orang tua murid. 

“Nah, ketika ada pengadaan buku pendamping agama, ada tiga orang siswa yang tidak membeli buku. Karena ketiga siswa tersebut tidak membeli buku, akhirnya korlas tidak memberikan buku itu,” terang Yusuf. 

BACA JUGA:Kejari Surabaya Daftarkan Kasasi, Berharap MA Bisa Putuskan Seadil-adilnya

Sebenarnya, lanjut Yusuf, ketiga orang tua ketiga siswa tersebut mau untuk membeli buku tersebut. Akan tetapi, ketiga orang tua siswa itu merasa tersinggung karena anaknya tidak kebagian buku, hingga akhirnya memviralkan masalah ini melalui media sosial. 

Sumber: