Sidang Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Tiap Awal Bulan, Driver Bupati Ingatkan Kepala BPPD Sidoarjo
Para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif di BPPD Sidoarjo.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM - Ada yang menarik dalam keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif di BPPD Sidoarjo yang menyeret Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati serta Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:7 Kapolsek di Surabaya Dimutasi, Siapa Saja?
Seperti yang dikatakan saksi Faris Fahruz, driver Kepala BPPD Ari Suryono. Karena sama-sama driver dan dekat, tiap awal bulan Ahmad Masruri, driver mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Ali selalu mengingatkan Kepala BPPD Ari Suryono melalui Faris Fahruz.
Komunikasi melalui chat WhatsApp (WA) cukup singkat dan hal itu sudah dimengerti. Misalnya chat “Mas awal bulan” dan saksi Faris Fahruz paham lalu mengingatkan kepada Kepala BPPD Ari Suryono.
“Ada permintaan uang dari Ahmad Masruri, driver bupati (Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor),” tanya anggota majelis hakim Athoillah. Saksi Faris Fahruz pun menjawab bahwa pesan yang dimaksud driver Pak Bupati adalah masalah uang. "Iya," jawab Faris Fahruz.
BACA JUGA:AKBP Aris Purwanto Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
Hakim pun menegaskan, dengan pesan singkat itu ternyata antara saksi Faris Fahruz dan Kepala BPPD Ari Suryono sudah mengerti apa yang dimaksud.
“Bagaimana saudara menyampaikan kepada Pak Ari Suryono kalau ada pesan itu,” tanya hakim Athoillah dan dijawab saksi cukup dengan mengingatkan ada pesan dari Pak Ahmad Masruri, dan Kepala BPPD Ari Suryono mengiyakannya.
BACA JUGA:Wali Murid Keluhkan Edaran Proposal HUT RI yang Diterbitkan Camat Wiringanom
Permintaan tiap awal bulan melalui chat itu sempat terdeteksi KPK. Seperti pada 11 Mei 2022, 2 Agustus 2022, dan 1 November 2022.
“Untuk yang tanggal 1 November waktu itu Pak Ari tidak bersama saya dan tanggal 3 November 2023 kembali diingatkan lagi oleh Pak Masruri. Belum. Belum ketemu beliau,” ujar saksi Faris Fahruz.
BACA JUGA:Resmi Ajukan Kasasi, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim
Sementara itu, Erlan Jaya Putra, penasihat hukum (PH) Siska Wati tidak terlalu banyak bertanya kepada saksi. Sebab, dari keterangan saksi terkait pengumpulan potongan insentif tersebut tidak langsung dikoordinatori kliennya (Siska Wati).
“Dari keterangan saksi pernah dikumpulkan kabid (waktu itu Bu Mega). Dan pada 2018, saksi mengumpulkan kepada Bu Yulis. Ketika Bu Yulis cuti melahirkan, saksi menggantikan sebagai koordinator atas perintah kabid Abdul Muntholib,” tegas Erlan Jaya Putra.
Sumber: