Kejari Surabaya Daftarkan Kasasi, Berharap MA Bisa Putuskan Seadil-adilnya
Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki telah mendaftarkan kasasi atas perkara Gregorius Ronald Tannur pada Senin 5 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Ini sebagai bentuk upaya hukum Kejari Surabaya atas putusan vonis bebas Ronald Tannur yang diberikan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
BACA JUGA:7 Kapolsek di Surabaya Dimutasi, Siapa Saja?
Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan untuk perkembangan kasus Gregorius Ronald Tannur, pada pukul 09.00 WIB, Kejari Surabaya melalui Jaksa Ahmad Muzakki telah mendaftarkan form kasasi di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kami telah menyatakan sikap untuk kasasi yang dibuktikan dengan adanya akta permohonan kasasi dari JPU atas nama Ahmad Muzakki dan telah diterima PN Surabaya atas nama HR Joko Purnomo dengan nomor akta: 143/akta pid/tas/VIII 2024/PN Sby," kata Putu Arya, Senin 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:Anggaran Seragam dan Pin Anggota DPRD Ngawi Terpilih Telan Rp 554 Juta
Masih kata Putu, bahwa langkah selanjutnya dari Kejari Surabaya yakni mengatur langkah untuk memori kasasi. Tentunya memori kasasi ini akan dilakukan gelar terlebih dahulu yakni ekspose secara berjenjang ke Kejati Jatim.
BACA JUGA:Kawal Kasus Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim
"Untuk materi atau headline yang kami masukan kedalam materi-materi dalam memori kasasi itu nantinya akan mendapatkan masukan-masukan dari pimpinan kami dan akan kami formulasikan untuk selanjutnya akan kami kirimkan ke PN Surabaya untuk diteruskan di Mahkamah Agung (MA)," jelasnya.
"Untuk materi-materi yang akan kami berikan tentunya tidak bisa kami sampaikan untuk saat ini. Tentunya tidak jauh dari fakta maupun penyampaian sebelumnya yang saya sampaikan mengenai adanya pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim PN Surabaya," imbuhnya.
Selanjutnya, Kasi Intelejen melanjutkan dari pertimbangan majelis hakim bahwa tidak ada saksi yang mengetahui pada saat kejadian meninggalnya dari korban di lokasi. Dan kedua adanya akibat dari meninggalnya korban ini akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung.
BACA JUGA:Camat Wringinanom Sebar Proposal Dana Perayaan HUT RI ke ASN, Honorer Hingga Pelajar
"Itu beberapa pertimbangan yang kemarin rekan-rekan media ketahui ya. Untuk itu nanti kami formulasikan juga akan kami sampaikan kesitu," ujarnya.
Dari memori kasasi tersebut, Putu berharap MA dapat mengevaluasi maupun melakukan koreksi.
"Paling tidak mengambil alih putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebenaran dan harapan dari korban sendiri serta masyarakat secara luas artinya tidak mencederai dari masyarakat itu," tuturnya.
Sumber: