Agung Kurnia Putra Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Penipuan Rp1 Miliar
Terdakwa Agung Kurnia usai mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Agung Kurnia Putra, seorang mantan karyawan PT Wangta Agung, dituntut 2 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penipuan yang merugikan perusahaan sebesar Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menyatakan Agung terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus membuat nota penjualan fiktif untuk produk sepatu Ardiles. Aksi ini dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2020.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Penipuan Alkes, Modus Pre-Order Perdayai Korban

Mini Kidi--
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara," kata JPU Kejari Surabaya itu saat membacakan amar tuntutannya pada Kamis 13 November 2025.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara selama menjalani proses persidangan mengajukan pembelaan (pledoi) yang pada intinya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya bagi dirinya. Sementara JPU Damang menanggapi pledoi terdakwa dengan menyatakan tetap pada tuntutannya. "Tetap pada tuntutan yang mulia," ucap JPU.
BACA JUGA:Polda Jatim Selidiki Kasus Penipuan Modus Rekrutmen PNS di Nganjuk
Dalam persidangan terungkap bahwa Agung bekerja sama dengan rekannya, Emil Syam, yang saat ini masih berstatus buron. Mereka membuat pesanan palsu atas nama toko Madina tanpa sepengetahuan pemiliknya. Barang-barang tersebut kemudian dijual dan hasilnya tidak disetorkan ke perusahaan.
Kasus ini bermula ketika PT Wangta Agung menemukan adanya selisih yang signifikan antara jumlah barang yang keluar dengan pendapatan yang masuk. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya indikasi penipuan yang melibatkan Agung.
Sumber:



