Ahli Waris Gugat Pemkab Malang Terkait Pasar Hewan Pakis

Ahli Waris Gugat Pemkab Malang Terkait Pasar Hewan Pakis

Kantor Pemkab Malang--

Cuwik menyampaikan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat, lantaran para tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penggunaan dan penguasaan tanah tersebut.

“Apalagi penggugat merasa bahwa pemilik tanah, yakni (alm) Imam Qurtubi tidak pernah menjualnya. Bukti yang dimiliki oleh penggugat adalah surat AJB (Akta Jual Beli) asli yang masih dipegang,” katanya. (kid)

Sumber: