umrah expo

Komplotan Pembuat Surat Dokter Palsu Diadili Hakim PN Surabaya

Komplotan Pembuat Surat Dokter Palsu Diadili Hakim PN Surabaya

Rendy dan Rhesa saat menjalani sidang di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dua warga Surabaya didakwa membuat dan menjual surat keterangan dokter palsu melalui media sosial, Selasa 2 Desember 2025.

Rendi Andika dan Rhesa Aditya Pratama kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan surat keterangan sakit.


Mini Kidi--

Dalam dakwaan Jaksa Ida Bagus Made Adi Suputra dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa bermula pada Januari 2025 ketika Rendi menawarkan jasa pembuatan surat dokter melalui akun Facebook “Dika Gaming”.

Saksi Okki Wijayanto memesan surat tersebut dengan mengirim data diri dan membayar Rp 60 ribu melalui transfer.

“Setelah menerima pesanan, Rendi meminta Rhesa membuat surat itu. Rhesa mencontoh logo, tanda tangan, dan stempel puskesmas menggunakan laptop Lenovo biru dan ponsel Redmi 10,” ujar Jaksa Bagus Made di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

BACA JUGA:Empat Kurir Penyelundupan Rokok Ilegal Jalani Sidang di PN Surabaya, Bos Utama Bebas

Hasil editing kemudian dikirim Rendi dalam bentuk file gambar, Word, dan PDF kepada pemesan sebagai surat sakit palsu dari Puskesmas Sidoarjo.

Perbuatan serupa diulang pada April 2025 ketika dua saksi lain, Suhendro Prihantoro Nugroho dan Angelo Ericson Dethan, memesan surat sakit palsu masing-masing dengan harga Rp 70 ribu.

“Keduanya menerima surat palsu dari Klinik dr. Roeslina Herawati dan Puskesmas Medaeng,” jelas Made.

BACA JUGA:Keterangan Saksi Verbal Lisan di PN Surabaya Patahkan Pengakuan Kurir Narkoba Sebagai Pemakai

Kedua terdakwa bahkan membuat surat palsu dari National Hospital Surabaya dan RS Bhayangkara Polda Jatim yang dikirim melalui WhatsApp.

Rendi memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 juta, sedangkan Rhesa menerima Rp 50 ribu untuk tiap proses editing.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber:

Berita Terkait