Merasa Dirugikan, Nasabah Bank di Malang Menggugat

Merasa Dirugikan, Nasabah Bank di Malang Menggugat

Kuasa hukum Anthonius Adhi Soedibyo SH MHum mendampingi Setiyawan dan saksi ahli usai sidang di PN Malang. -Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan Setiyawan, warga Perum Araya, Kota Malang terhadap salah satu bank di Kota Malang, di ruang sidang Cakra PN Malang, Kamis, 14 Maret 2024.

BACA JUGA:Mediasi Gagal, Gugatan Agunan Harta Gono Gini di PN Malang Berlanjut

Kuasa hukum Setiyawan, Anthonius Adhi Soedibyo SH MHum menyampaikan agenda sidang ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pihak penggugat.

“Ada dua saksi ahli,” ujarnya seusai mengikiuti sidang.

Anthonius menjelaskan persoalan ini berawal dari pinjaman Setiyawan ke salah satu bank di Kota Malang. Pada masa Covid-19, Setiyawan yang memiliki pinjaman ini mengalami persoalan dalam pembayaran.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Sardo, Hakim Putuskan Tolak Gugatan

“Pada zaman Covid-19, tahun 2021 itu sempat tersendat tapi sudah dilunasi,” jelasnya.

Namun, bukti pelunasan angsuran bunga tersebut tidak dilaporkan.

“Sehingga beliau (Setiyawan, red) ini tercatat di OJK (Otoritas Jasa Keuangan, red) sebagai debitur yang macet, padahal selalu membayar,” terang Anthonius dibenarkan Setiyawan.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kota Malang Kabulkan Gugatan Menantu kepada Mantan Mertua

Karena dinilai macet maka Setiyawan ini masuk kategori kolektibilitas (kol) 5. Ini tentunya sangat merugikan Setiyawan karena namnya di-blacklist oleh perbankan dan tidak dapat mengajukan pinjaman.

Anthonius menyebutkan kol 5 tersebut apabila pembayaran mengalami lebih dari 180 hari. Sedangkan, Setiyawan ini sela mini melakukan pembayaran maksimal adalah 90 hari.

BACA JUGA:Gugatan Pedagang Pasar Blimbing Ditolak

Ketika masa perjanjiannya akan berakhir, Setiyawan menanyakan ke pihak bank mengenai kelanjutannya. Karena apabila tidak diperpanjang maka akan segera pindah ke bank lain.

“Tetapi karena tersandera seakan-akan beliau ini macet sehingga tidak bisa pindah,” urai Antonius.

BACA JUGA:Rumah Sakit Universitas Brawijaya Menang Gugatan

Pihak Setiyawan pun mengajukan ke pihak bank dan siap untuk membuat perjanjian baru apabila dilanjutkan, namun sebaliknya apabila tidak dilanjutkan maka Setiyawan minta untuk status kol 5-nya dibersihkan.

Anthonius menyebutkan Setiyawan ini meminjam ke bank tersebut sekitar Rp 9 miliar dengan agunan bangunan hotel di Bali senilai sekitar Rp 34 miliar.

BACA JUGA:Gugatan Warga Jalan Sartono kepada PT KAI Ditolak

“Objek pinjaman nilainya jauh lebih besar,” jelasnya. (*)

Sumber: