Ahli Waris Gugat Pemkab Malang Terkait Pasar Hewan Pakis

Ahli Waris Gugat Pemkab Malang Terkait Pasar Hewan Pakis

Kantor Pemkab Malang--

MALANG, MEMORANDUM - Pemkab Malang digugat Nur Yusuf selaku ahli waris dari almarhum Imam Qurtubi. Gugatan Nur Yusuf dari alm Imam Qurtubi, warga kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang telah dilayangkan pada awal bulan Mei 2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, bernomor: 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn.

Gugatan ini ditangani dua kuasa hukum, Rudy Sanjaya Arief SH dan Cuwik Liman Wibowo SH MHum.

“Dalam gugatan yang didaftarkan pada PN Kepanjen, ada 10 orang tergugat mulai dari Bupati hingga kepala Dinas,” ungkap Cuwik Liman Wibowo SH MHum.

BACA JUGA:Mediasi Gagal, Gugatan Agunan Harta Gono Gini di PN Malang Berlanjut

Cuwik mengungkapkan 10 orang tergugat diantaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain, seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis.

Atas gugatan yang dilayangkan tersebut, sudah berjalan persidangan pada Selasa 21 Mei 2024. Namun dari para tergugat yang diundang dalam persidangan tidak banyak yang hadir sehingga Hakim menunda sidang pada minggu berikutnya dengan harapan para tergugat bisa hadir.

“Sidang pertama gugatan sudah berlangsung Selasa (21/5/24) kemarin. Namun hanya dihadiri tergugat Kepala Desa serta Camat yang diwakili oleh Wakil Camat,” kata Cuwik.

BACA JUGA:Merasa Dirugikan, Nasabah Bank di Malang Menggugat

BACA JUGA:Penggugat Lahan Dekat Velodrome Tambahkan 6 Bukti Surat

Karena banyak pihak tergugat yang tidak hadir, lanjut Cuwik, hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Dijadwalkan sidang akan dilanjutkan pada Selasa 28 Mei 2024 dengan agenda memanggil semua pihak tergugat yang belum hadir.

Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi.

Sebidang tanah itu berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996.

“Tanah tersebut telah dikuasi oleh Pemkab Malang dengan difungsikan sebagai Pasar Hewan. Bahkan diduga telah tercatat dalam inventaris atau aset Pemkab Malang,” tambah Cuwik.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kota Malang Kabulkan Gugatan Menantu kepada Mantan Mertua

Sumber: