Antar Pesanan Sabu, Perempuan Sentanan Dibekuk Satnarkoba Polres Mojokerto
tersangka dan barangbukti--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Antar pesanan sabu Indah Kusrini (50) warga Jalan Niaga, Gang Buntu, ll/ 01, RT 02, Rw 01, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dibekuk Satnarkoba Polres Mojokerto, Jumat 16 Mei 2025. Ia dibekuk di Jalan Niaga Kita Mojokerto bersama barangbukti lina poket sabu siap kirim.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto IPTU Uriek Riyasworo mengatakan, Sebelum penangkapan tersangka, petugas yang sedikit mengalami kesulitan untuk menemukan keberadaan tersangka, dengan tempat tinggal tersangka di gang buntu.
"Maka, kita berusaha mengikuti tersangka saat keluar rumah dan mengantarkan pesanan Sabu di pinggir jalan Niaga Kelurahan Sentanan, langsung di lakukan penangkapan." Ujarnya
BACA JUGA:Satreskoba Polres Mojokerto Bekuk Kurir Sabu di Warung Nasi

Mini Kidi--
Dalam penggeledehan itu di temukan barang bukti berupa beberapa Poket Shabu seberat 0,88 gram dengan kode B, 0,54 gram dengan kode C, 0,56 gram, dengan kode D, 0,56 gram dengan kode e, 0,88 gram dengan kode B, barang bukti yang lain satu unit handphone merk realmi.
Dalam pemeriksaan petugas ia mengaku barang haram itu di dapat dari " mas " nama panggilan DPO, saat ini ia masih dalam pemeriksaan petugas guna mengungkap jaringan yang lain.
“ Atas kejadian ini tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tenantang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, pelaku sudah kita lakukan penahanan" jelasnya.(no)
Sumber:

