Penolakan Warga Wisma Tengger soal Industri Peleburan Emas: Tuntutan Penutupan, Bukan Uji Emisi
Banner berisi penutupan industri peleburan emas di Wisma Tengger Kandangan. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Warga Wisma Tengger, Benowo, dengan tegas menolak keberadaan industri peleburan emas PT Suka Jadi Logam.
Hal ini ditunjukkan dengan pemasangan banner penolakan di sepanjang permukiman mereka pada Minggu 25 Mei 2025. Banner tersebut menyatakan penolakan terhadap uji emisi, dan menekankan tuntutan utama warga, penutupan total industri tersebut.
Warga Perumahan Wisma Tengger berpendapat bahwa keberadaan industri peleburan emas yang menimbulkan polusi dan membahayakan kesehatan warga merupakan pelanggaran Perda nomor 12 Tahun 2014. Mereka mendesak camat dan lurah setempat untuk segera mengambil tindakan penutupan.

Mini Kidi--
Ketua RT 04/RW 06 Wisma Tengger Kandangan, Mardi, mengungkapkan hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya telah dijadwalkan pada Selasa 27 Mei 2025 pukul 11.00 WIB.
Meskipun telah dilakukan mediasi Camat Benowo dan direncanakan uji laboratorium, warga tetap bersikukuh pada tuntutan penutupan. Menurut Mardi banner telah terpasang tiga hari. Warga tetap menolak hasil pertemuan dengan camat dan meminta penutupan usaha peleburan emas karena dampak bahan kimia yang membahayakan kesehatan warga.
BACA JUGA:Anggota Komisi C DPRD Jatim Tanggapi Keluhan Warga Tengger Kandangan soal Limbah PT Suka Jadi Logam
Ketegasan warga ini menunjukkan betapa seriusnya dampak polusi industri tersebut terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
"Warga sudah tidak mau hasil pertemuan dengan pihak camat dan tetap minta usaha peleburan emas ditutup karena bahan kimia yang berdampak kepada warga di tempat kita," tandas Mardi.
BACA JUGA:Ini Fakta Menurut Warga Terkait Aktivitas PT Suka Jadi Logam
Perlu diketahui, warga Wisma Tengger, Kandangan, Kecamatan Benowo, mengungkapkan fakta mencengangkan terkait aktivitas PT Suka Jadi Logam.
Berdasarkan penuturan Sugiono warga RT 4, perusahaan yang awalnya dikenal sebagai usaha budi daya walet ternyata diam-diam melakukan peleburan logam mulia tanpa izin yang sesuai.
BACA JUGA:Wawali Armuji Sidak PT Suka Jadi Logam: Tegaskan Larangan Peleburan Emas di Permukiman Warga
“Awalnya, warga mengira itu hanya usaha walet karena tidak ada aktivitas mencurigakan. Namun, belakangan diketahui bahwa mereka membakar bahan kimia untuk peleburan emas,” ujarnya.
Masalah ini mulai terungkap ketika warga merasakan bau menyengat yang sering muncul pada malam hari, terutama saat waktu salat Isya. Bau tersebut disebabkan oleh pembakaran limbah logam.
“Kami langsung mengecek ke lokasi, Saat ditanya, mereka mengaku diperintahkan oleh bos untuk melakukannya,” tambah Sugiono.
BACA JUGA:Warga Geruduk PT Suka Jadi Logam, Protes Bau Tak Sedap dari Pabrik Peleburan Emas
Menurut warga, pencemaran ini sudah berlangsung lama, namun keluhan mereka tidak pernah ditanggapi dengan serius.
“Kami sudah berulang kali meminta mereka memperbaiki dampak lingkungan, tapi tidak ada tindakan nyata. Bahkan, mereka tetap beroperasi meski sudah berjanji akan menghentikan aktivitas," tandas Sugiono.
Informasi lainnya bahwa izin pabrik awalnya hanya untuk workshop logam mulia dan pemeliharaan hewan (sarang walet) sejak 2018. Namun, Semenjak aktivitas menjadi peleburan emas yang menghasilkan bau tak sedap membuat warga resah.
Pada November 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya sudah meminta perusahaan melakukan uji udara dan emisi cerobong, tapi belum dilaksanakan. Setelah keluhan kembali muncul pada April 2025, camat mengeluarkan surat peringatan pertama.
Camat Benowo juga berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jatim untuk mengevaluasi izin usaha dan potensi pencemaran lingkungan. Perlu kajian lebih lanjut apakah aktivitas pabrik mencemari lingkungan. (rio)
Sumber:


