Tertibkan Rumah Pijat 129 Tidar, Satpol PP Surabaya Tunggu Bantuan Penertiban

Tertibkan Rumah Pijat 129 Tidar, Satpol PP Surabaya Tunggu Bantuan Penertiban

Hearing Keberadaan rumah refleksi kesehatan Rumah Pijat 129 di Jalan Tidar nomor 224, menuai sorotan tajam dari anggota DPRD Surabaya Komisi B. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penertiban rumah pijat refleksi di Jalan Tidar nomor 224 Surabaya yang diduga menyalahi fungsi masih terhambat. Satpol PP Kota Surabaya hingga kini belum menerima bantuan penertiban (bantip) dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

 BACA JUGA:Rumah Pijat 129 Diduga Beroperasi Tidak Sesuai dengan Izin, Pemkot dan DPRD Turun Tangan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa proses penertiban terganjal karena belum adanya bantip dari OPD terkait. 


-- 

"Belum ada bantip. Mungkin masih diproses sama OPD terkait. Kalau kami terima bantip, pasti selesai sudah," ujar Yudhistira, Kamis 8 Mei 2025.

Yudhistira menambahkan, berdasarkan hasil hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya, diharapkan segera ada pengiriman bantip kepada Satpol PP. Ia juga menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha di Surabaya wajib memiliki izin dari OPD yang berwenang, seperti Disbudporapar, Diskopdag, DLH, dan DPMPTSP.

"Semua kegiatan bidang usaha ada izinnya. Setiap izin diampuh OPD pemberi izin," tegas Yudhistira. 

Jika terdapat pelanggaran, maka OPD yang mengeluarkan izin tersebut yang berwenang untuk menindak, termasuk melalui tahapan pemberian surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 sebelum akhirnya meminta bantuan penertiban dari Satpol PP.

Dalam hearing tersebut Yudhistira  mengapresiasi langkah Komisi B DPRD Surabaya dan menekankan pentingnya pengecekan izin usaha terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban. 

"Sebelum bertindak agar memeriksa izin-izinnya dulu. Kalau tidak sesuai silakan beri kami SP 1, 2, 3 kemudian baru bantip ke kami," jelas Yudhistira menirukan arahan dari Komisi B DPRD Surabaya.  

Dengan demikian, penertiban rumah pijat di Jalan Tidar masih menunggu proses administratif dari OPD terkait. Kemarin hearing mengapresiasi. Sebelum bertindak agar memeriksa izin-izinnya dulu. Kalau tidak sesuai silahkan beri kami SP 1, 2, 3 kemudian baru bantip ke kami," tandas Yudhistira.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, keberadaan rumah refleksi kesehatan Rumah Pijat 129 yang berlokasi di Jalan Tidar nomor 224, menuai sorotan tajam. Tempat usaha ini diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dikantongi yakni sebagai rumah pijat, namun dalam praktiknya lebih menyerupai layanan spa.

Situasi ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terlebih karena lokasinya yang berdekatan dengan sekolah Don Boscho, sebuah institusi pendidikan yang juga merupakan cagar budaya. (rio)

Sumber: