umrah expo

Terbukti Abaikan Pengesahan dari Kemenkumham, Wakil Rakyat Soroti Koperasi Sejahtera

Terbukti Abaikan Pengesahan dari Kemenkumham, Wakil Rakyat Soroti Koperasi Sejahtera

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono.(Hermawan S.)--

Diakui olehnya, koperasi ini juga pergerakan usahanya hanya simpan pinjam. Tidak ada usaha lain di luar tersebut. “Kalau simpan pinjam saja tidak kenak pajak. Kalau ada usaha lain baru kena pajak,” tegasnya.

BACA JUGA:DPRD Jombang Sahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Jombang Gatut Wijaya membenarkan, Koperasi Sejahtera belum melakukan perubahan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. “Ada AHU nya tapi itu disahkan Dinas Koperasi itu pun sudah lama tahun 1979,” katanya.

Padahal, lanjut Gatut tidak diubahnya AHU ke Kemenkumham banyak kesulitan di lapangan pada koperasi tersebut. “Dampaknya sangat luar biasa, tidak bisa mengembangkan usaha lainnya,” bebernya.

Saat ditanya terkait, apakah tidak diubahnya AHU kemenkumham dikarenakan pengurus koperasi enggan bayar pajak. Gatut tidak bisa memberikan keterangan pasti. “Bahasanya tidak serius pengurus keberatan bayar pajak. Tapi itu justru menyulitkan mereka,” ungkapnya.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Jombang Gelar Hearing Terkait Polemik Transfer TPG THR dan Gaji 13 Guru PAI

Seperti halnya Koperasi Karya Sehat yang juga merupakan koperasi Pegawai Negri Sipil (PNS), yang sudah mengubah AHU nya. “Sekarang penghasilannya terus meningkat. Sedangkan koperasi Sejahtera stagnan,” beber Gatut.

Terlebih lagi, Koperasi Sejahtera menjadi tidak sehat karena saat ini kepengurusan banyak pengawai yang sudah purnah. “Jadi sudah tidak efektif, padahal dulu semangatnya itu semua PNS di lingkup Pemkab Jombang wajib menjadi anggota Koperasi Sejahtera,” pungkas Gatut. (wan)

Sumber:

Berita Terkait