Terbukti Abaikan Pengesahan dari Kemenkumham, Wakil Rakyat Soroti Koperasi Sejahtera
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono.(Hermawan S.)--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik Koperasi Sejahtera yang notabene merupakan Koperasi Pengawai Negri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Jombang yang tidak memiliki pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menuai reaksi dari wakil rakyat.
"Kita semua kan hidup dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang tunduk terhadap hukum. Maka sangat aneh, jika ada koperasi milik abdi negara yang mengabaikan ketentuan itu," papar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, Selasa 29 April 2025.
BACA JUGA:Koperasi Sejahtera Pemkab Jombang Diduga Tabrak Aturan, Tak Ada Pengesahan Kemenkumham

Mini Kidi--
Ditekankan olehnya, seiring terjadinya perubahan dimana mewajibkan semua organisasi harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Kewajiban serupa juga berlaku terhadap koperasi yang menjankan segala bentuk usaha. "Aturannya kan sudah cukup jelas, semua organisasi harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Termasuk koperasi, maupun segala jenis organisasi yang lain," ujarnya.
Dikatakan oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jombang itu, legalitas penting untuk memberikan perlindungan terhadap organisasi maupun anggota. "Legalitas dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap organisasi serta anggota. Sebagaina diketahui, azas dasar koperasi sendiri adalah dari anggota untuk anggota," ulasnya.
Ditanya perihal dalih jika Koperasi Sejahtera yang berbeda dengan koperasi-koperasi yang ada di pinggir jalan. Ketua Bapemperda mengingatkan jika pernyataan tersebut kurang tepat. "Kita kan tidak bisa menjustifikasi, jenis koperasi itu seperti apa. Ada yang resmi serta koperasi pinggir jalan, bentuknya seperti apa," katanya.
BACA JUGA:Tanyakan Proyek Pengentasan Kawasan Kumuh, Warga Desa Jombang Geruduk Kantor DPRD
Lebih ironis lagi, lanjutnya, Koperasi Sejahtera yang notabene organisasi berkumpulnya Aparatur Sipil Negara (ASN) malah mengabaikan hal itu. Jika sampai muncul persoalan, tentunya anggota juga yang bakal dirugikan. "Kita sepakat azas dasar dari anggota untuk anggota. Namun apabila bergerak di unit usaha lain semisal toko, apakah dapat menjamin pembelinya hanya sebatas ASN," tegas Ketua Bapemperda.
Selain bentuk kepatuhan terhadap regulasi, poin utama yang tidak dapat dikesampingkan yakni pajak. "Dengan tidak adanya pengesahan Kemenkumham, kita belum tahu motivasinya apa. Sedangkan, ada sektor pajak yang tidak bisa diabaikan," pungkas Kartiyono.
Diberitakan sebelumnya, karena tidak mengantongi pengesahan dari Kemenkumham, legalitas usaha Koperasi Sejahtera disorot. “Memang saat ini semuanya diubah. Badan hukum harus melalui Kemenkumham,” ujar Ketua Koperasi Sejahtera, Hartono saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Bahas 2 Raperda Inisiatif, Bapemperda DPRD Jombang Undang Sejumlah OPD
Sedangkan Koperasi Sejahtera tidak didaftarkan ke Kemenkumham. “Ini masih perdebatan dan harus kembali ke undang-undang lama berbadan hukum Kementrian Koperasi dan UMKM tidak Kemenkumham,” beber pria yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang itu.
Sehingga tidak mempunyai Kemenkumham izinnya tetap ada dari Kementrian Koperasi dan UMKM. “Karena koperasi kita itu berbeda dengan koperasi-koperasi yang ada di pinggir jalan. Karena koperasi kita dari anggota untuk anggota,” imbuhnya.
Sumber:



