Koperasi Sejahtera Pemkab Jombang Diduga Tabrak Aturan, Tak Ada Pengesahan Kemenkumham
Ketua Koperasi Sejahtera Kabupaten Jombang, Hartono--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Koperasi Pengawai Negri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Jombang, yakni Koperasi Sejahtera diduga salahi aturan. Hingga kini koperasi tersebut belum memiliki pengesahan dari Kemenkumham.
Sehingga legalitas usaha yang dilakukan koperasi tersebut patut dipertanyakan. “Memang saat ini semuanya diubah. Badan hukum harus melalui Kemenkumham,” ujar Ketua Koperasi Sejahtera Hartono saat dikonfirmasi kemarin.
BACA JUGA:Pastikan Stok Pangan Aman, Pemkab Jombang Lakukan Sidak Pasar

Mini Kidi--
Sedangkan Koperasi Sejahtera tidak didaftarkan ke Kemenkumham. “Ini masih perdebatan dan harus kembali ke undang-undang lama berbadan hukum Kementrian Koperasi dan UMKM tidak Kemenkumham,” bebernya.
Sehingga tidak mempunyai Kemenkumham izinnya tetap ada dari Kementrian Koperasi dan UMKM. “Karena koperasi kita itu berbeda dengan koperasi-koperasi yang ada di pinggir jalan. Karena koperasi kita dari anggota untuk anggota,” imbuh Kepala Bapenda tersebut.
Diakuinya, koperasi ini juga pergerakan usahanya hanya simpan pinjam. Tidak ada usaha lain di luar tersebut. “Kalau simpan pinjam saja tidak kenak pajak. Kalau ada usaha lain baru kena pajak,” tegasnya.
BACA JUGA:Sambut Bulan Suci Ramadan, Pemkab Jombang Gelar Grebek Apem
Sementara dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Jombang Gatut Wijaya membenarkan, Koperasi Sejahtera belum melakukan perubahan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. “Ada AHU nya tapi itu disahkan Dinas Koperasi itu pun sudah lama tahun 1979,” katanya.
Padahal, lanjut Gatut tidak diubahnya AHU ke Kemenkumham banyak kesulitan di lapangan pada koperasi tersebut. “Dampaknya sangat luar biasa, tidak bisa mengembangkan usaha lainnya,” bebernya.
Saat ditanya terkait, apakah tidak diubahnya AHU kemenkumham dikarenakan pengurus koperasi enggan bayar pajak. Gatut tidak bisa memberikan keterangan pasti. “Bahasanya tidak serius pengurus keberatan bayar pajak. Tapi itu justru menyulitkan mereka,” ungkapnya.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Bank Jatim Serahkan CSR Pengadaan Susu Formula ke Pemkab Jombang
Seperti halnya Koperasi Karya Sehat yang juga merupakan koperasi Pegawai Negri Sipil (PNS), yang sudah mengubah AHU nya. “Sekarang penghasilannya terus meningkat. Sedangkan koperasi Sejahtera stagnan,” beber Gatut.
Terlebih lagi, Koperasi Sejahtera menjadi tidak sehat karena saat ini kepengurusan banyak pengawai yang sudah purnah. “Jadi sudah tidak efektif, padahal dulu semangatnya itu semua PNS di lingkup Pemkab Jombang wajib menjadi anggota Koperasi Sejahtera,” pungkas Gatut.(war)
Sumber:



