Siap Fasilitasi Rehab Gratis, BNNP Jatim Ajak Pecandu Lapor Diri
AKBP Moh Dafi Bastomi.-Alif Bintang-
Prosesnya yakni, diawali dengan asesmen atau penilaian menyeluruh terhadap kondisi fisik dan psikologis pecandu.
BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 14,5 Kg Sabu dan 8,7 Kg Ganja
Asesmen ini bertujuan untuk menentukan jenis program rehabilitasi yang paling sesuai, apakah itu rawat jalan, rawat inap, atau pascarehabilitasi.
BACA JUGA:Diringkus BNNP Jatim, Kurir Sabu 15 Kg Ternyata Residivis
"Setelah dilaksanakan asesmen terpadu dengan hasil rekomendasi rawat jalan, maka akan diberikan rehabilitasi rawat jalan di BNN provinsi atau kota. Sedangkan untuk rawat inap, dapat diberikan rehabilitasi melalui Balai Rehabilitasi milik BNN RI seperti di Lido Jakarta, Makassar, dan lain-lain, jika kuotanya masih memungkinkan," paparnya.
BACA JUGA:BNNP bersama BNNK Surabaya Geledah Rumah Kos Kurir Sabu 15 Kg di Dupak Masigit
Lebih lanjut, Dafi menjelaskan bahwa untuk rawat inap dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Balai Besar Rehabilitasi terkait. Sementara untuk rawat jalan bisa dilakukan kapan saja di BNN provinsi maupun kota.
BACA JUGA:Geledah Rumah Muhklis, BNNP Jatim Temukan Buku Rekening dan Surat Perhiasan
“Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan rehabilitasi gratis ini dapat datang secara sukarela ke BNN provinsi atau kota di seluruh Indonesia,” katanya.
BACA JUGA:Gagalkan 15 Kg Sabu, BNNP Jatim Geledah Rumah Transit di Rabesan Barat
“Di sana akan dilakukan screening dan pemeriksaan fisik, serta asesmen untuk menentukan jenis rehabilitasi yang paling tepat,” sambung Dafi. (bin)
Sumber:



