Curi Motor Demi Sabu dan Hiburan Malam Berujung Tuntutan Hukuman 2 Tahun Penjara
JPU membacakan tuntutan kasus Curanmor--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa M. Amin dengan hukuman 2 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang, jaksa menyampaikan bahwa peristiwa bermula saat terdakwa dan Bungkek bersepakat untuk mencuri sepeda motor di Kota Surabaya.

Mini Kidi--
"Mereka berangkat dari Madura menuju Surabaya menggunakan sepeda motor. Setibanya di Jalan Keputih Utara, mereka melihat satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik saksi Muhammad Eka Dana Putra, yang terparkir tanpa pengawasan," ujar jaksa.
Dalam aksinya Bungkek bertugas sebagai pengawas situasi sekitar dengan tetap berada di atas sepeda motornya, sedangkan M. Amin sebagai eksekutor. Ia mendekati sepeda motor korban, menyalakan mesinnya, dan membawa kabur motor beserta karung berwarna oranye yang berisi paket barang milik korban
BACA JUGA:Polisi Beberkan Sepak Terjang Pelaku Curanmor yang Dimassa di Jalan Johar
Setelah berhasil mencuri, keduanya langsung melarikan diri ke Bangkalan, Madura. pencurian ini dilakukan dengan tujuan untuk menjual sepeda motor. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk bersenang-senang di diskotik serta membeli narkotika jenis sabu.
Saat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan, terdakwa M. Amin mengakui perbuatannya.
"Saya khilaf, Pak Hakim. Saya hanya ingin dapat uang cepat untuk bersenang-senang dan beli sabu. Saya tidak berpikir panjang saat melakukan ini," ucap Amin.
BACA JUGA:Ajak Duel Warga Saat Tepergok Beraksi, Bandit Curanmor Babak Belur Dimassa
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian.
"Atas perbuatannya, kami menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," tegas jaksa. (yat)
Sumber:


