Pemerkosa Gadis Benjeng Ditetapkan Tersangka, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pengeroyokan

Pemerkosa Gadis Benjeng Ditetapkan Tersangka, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pengeroyokan

Tersangka pemerkosa gadis di bawah umur asal Benjeng, Fahreza Agustin alias Sogol (20).--

“Dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Danu.

BACA JUGA:Dugaan Pemerkosaan Eks Mahasiswa di Kota Malang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, motif tindakan tersangka masih didalami. Yang jelas, Sogol saat itu berada di bawah pengaruh miras.

“Tersangka juga seorang residivis, tapi kasus berbeda, yakni pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2023,” tandasnya.(rez)

Sumber:

Berita Terkait