Pemerkosa Anak Bawah Umur di Bawean Jadi Tersangka, Diancam 15 Tahun Penjara
Tersangka Muhammad Irfan alias MI saat diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.--
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dengan adanya hal tersebut, kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik,” ujar AKP Abid.
BACA JUGA:Cepat! Tim Alap-Alap Polres Jember Amankan Pria yang Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur
Dirinya menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Abid mengimbau para orang tua agar selalu mengawasi anak-anak. Terutama memberikan pelajaran terhadap anak, untuk selalu menjaga diri dan tidak mudah terpengaruh orang yang belum dikenal.
BACA JUGA:Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak di Bawah Umur, UKBH FH Unair Desak Polisi Usut Tuntas
“Jangan mudah terpengaruh bujuk rayu berupa janji, uang atau barang,” ujarnya mengingatkan. (rez)
Sumber:

