MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah tersangka pemain ganja antar provinsi, DIK (30), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, RID (30) warga asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara, SUK (30) warga asal Lampung Tengah, Lampung.
Mereka ditangkap, di dalam kantor ekspedisi Jl. Hamid Rusdi, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Karangploso, Kabupaten Malang, Senin 30 September 2024.
BACA JUGA:Konsumsi Sejak Remaja, Polsek Lowokwaru Berhasil Bekuk Pengedar Ganja
Dari tangan mereka, diamankan sejumlah barang bukti 154 bungkus lakban coklat berisi ganja seberat 163,58 kg, dan satu unit mobil sedan. Untuk itu, kepada para tersangka, dijerat pasal
114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Kepada para tersangka, terancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara 6 sampai 20 tahun penjara," terang Kapolda Jatim Irjen Imam Sugiarto, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa 3 Desember 2024.
BACA JUGA:Nataru Aman dan Tertib, Puluhan Personel Polresta Malang Kota Diganjar Reward
Selain itu, juga denda 1 sampai 10 milyar ditambah 1/3 nya. Ketiga tersangka, diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja. Mereka masuk jaringan Medan – Malang – Jakarta.
Imam menjelaskan, penangkapan tiga tersangka itu, berawal dari tertangkapnya tersangka CRIZ dan ADB,
11 September 2024 di rumah kos Jl. Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Barang bukti yang diamankan, Ganja seberat 3 kg.
Kemudin tersangka (AJ) mahasiswa asal Probolinggo yang juga satu tempat kos di Jl Wuni. Barang buktinya, Ganja 79,55 gram. Tersangka ini, sebelumnya sudah dipublikasikan saat Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024.
"Jadi, Satresnarkoba melakukan pengembangan. Maka didapat informasi ada pengiriman ganja jumlah besar. Kemudian, diketahui sebagian ganja akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi," lanjut Kapolda Jatim.
BACA JUGA:Tiga Sahabat Kompak Ngganja Sampai ke Penjara
Petugas melakukan penelusuran dan didapat barang bukti awal, akan ada pengiriman berupa Ganja seberat 36,2 Kg melalui ekspedisi.
Kemudian, diperoleh informasi, seseorang berada di Karangploso. Saat ditangkap, DIK, RID dan SUK di Dsn. Leces RT.001 RW.009 Desa. Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Tidak jauh dari rumah tersebut, didapat barang bukti Ganja seberat 41,2 kg. Barang bukti lain, disita di dalam bak truck sebanyak 86,1 kg. Sehingga, total ganja sebanyak 163,58 Kg.