Barang Bukti Narkotika Naik 400 Persen, 5 Kelurahan di Kota Malang Zona Merah

Barang Bukti Narkotika Naik 400 Persen, 5 Kelurahan di Kota Malang Zona Merah

Kapolresta Malang Kota Kombespol Nanang Haryono bersama jajaran saat ungkap kasus akhir tahun. -Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Barang bukti (BB) narkotika jenis ganja, mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Hal itu sebagaimana yang diungkap Satreskoba Polresta Malang Kota di tahun 2024.

BACA JUGA:AKBP Jumhur, Polisi yang Ungkap Sabu 118 Kg dan Gawangnya Dibobol Mantan Kapten Persebaya Mursyid Efendi

Dari jumlah BB terungkap di tahun 2023 sebanyak 48.060 gram, meningkat tajam menjadi 255.374 gram di tahun 2024. Sehingga mengalami kenaikkan sekitar 400 persen. Hal yang sama, juga terjadi beberapa perbedaan di satuan satuan yang lain.

"Kalau secara kualitas kasus, ada penurunan sampai dengan 33 persen. Namun, kalau kuantitasnya barang bukti, naik sampai dengan 400 persen," terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Nanang Haryono saat ungkap kasus di akhir tahun, Selasa 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Sepak Terjang AKBP Arbaridi Jumhur di Polda Jatim, Lumpuhkan Belasan Pelaku hingga Kirim Bandit ke Akhirat

Ia menambahkan, dari jumlah barang bukti tersebut, ada 5 kelurahan masuk kategori zona merah. Kelima kelurahan itu, mulai Kelurahan Bumiayu, Kelurahan Samaan, Kelurahan Sukun, Kelurahan Tlogomas Kelurahan Jodipan.

Sementara itu, di satuan yang lain yakni Satlantas, mengalami penurunan kejadian. Dari data tahun 2023 ada 439 kejadian. Sedang di tahun 2024, ada 249 kejadian. Dan dari peristiwa itu, mengakibatkan 50 orang meninggal dunia di tahun 2024. Sedang di tahun 2023 sempat mencapai 61 nyawa melayang.

BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Buru Penadah Motor Curian, AKBP Jumhur: Ada 40 Lokasi dan Motor

"Untuk pelanggaran lalu lintas yang dibuktikan dengan tilang, tahun 2023 di angka 2.565. Sedangkan di tahun 2024, mencapai angka 6.846. Kenaikan pelanggaran tilang mencapai 166,9 persen. Sementara di teguran, dari 8.555 meningkat menjadi 18.247 dengan kenaikan 115,29 persen," lanjut mantan Kapolresta Banyuwangi ini.

Di satuan Samapta, terjadi kenaikan barang bukti minuman keras. Dari sejumlah 302 botol di tahun 2023, menjadi 1.125 botol di tahun 2024 yang berhasil disita.

"Sedangkan di kasus yang  terkait dengan miras, mulai dari mabok 70 kasus, penjual 12 kasus dan parkir 1 kasus," pungkas Kombespol Nanang. (edr)

Sumber: