KEDIRI, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Kediri menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita FTN (3) yang jasadnya dikubur di samping rumah Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Dua tersangka tersebut adalah ibu kandung korban berinisial NA (26) dan ayah sambung korban MT (23). Keduanya telah diamankan bersamaan dengan terungkapnya kematian korban Selasa 25 Juni 2024.
"Atas kasus dugaan penganiayaan balita hingga meninggal dunia ini kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan orang tua korban," terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH, SIK, Kamis 27 Juni 2024.
AKBP Bimo mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengakuan keduanya dan barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya dari hasil visum juga menunjukkan bahwa adanya dugaan penganiayaan di tubuh korban.
BACA JUGA:Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Kediri Gelar Baksos Donor Darah
"Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngasem dan Satreskrim Polres Kediri,"kata AKBP Bimo.
Saat awal diamankan, lanjut AKBP Bimo, keduanya mengakui telah menganiaya korban hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan badan korban, hingga menyebabkan korban meninggal karena terjadi pendarahan di kepala.
"Keduanya juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu 22 Juni 2024 malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia," terang AKBP Bimo.
BACA JUGA:Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Kediri Gelar Sunatan Massal
AKBP Bimo menuturkan, penganiayaan juga pernah dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis 20 Juni 2024. MT melakukan kekerasan fisik pada korban yakni menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," ungkap Kapolres Kediri. (hms/day)