Pemuda Pengedar Sabu Dikepung Massa di Rungkut Ditetapkan Tersangka

Kedua pemuda yang dikira jambret diamankan di Kantor Kecamatan Rungkut.-Faishal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dua pemuda yang dikira jambret dan diamankan di Kantor Kecamatan Rungkut kini masuk proses penyidikan. Satu orang ditetapkan tersangka atas kasus peredaran sabu yakni berinisial AF (30), warga Jalan Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tangkap 323 Pengedar Narkoba, Sita 2,2 Kg Sabu hingga 18.580 Butir Pil Koplo
Sementara temannya yang ikut diamankan saat itu, tidak terbukti. Kini kasus tersebut ditangani Satreskoba Polrestabes Surabaya.
"(Awal) diduga jambret tapi belum bisa dibuktikan," kata Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty.
BACA JUGA:Sembunyikan Sabu di Dompet Kunci Mobil dan Kotak Kosmetik, Pengedar Asal Jambangan Diringkus Polisi
"Saat digeledah malah ditemukan sabu. Yang terbukti (pengedar sabu) hanya satu. Inisial AF (30) warga Kedung Baruk," imbuh eks Kanitlantas Polsek Gubeng itu.
BACA JUGA:3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi
Rina menambahkan, dari penggeledahan ditemukan 10 poket sabu dengan berat total sekitar 1,191 gram. Selain itu petugas menyita barang bukti dua buah timbangan elektrik dan HP. Disinggung terkait motif dan berapa lama tersangka menjadi pengedar, Rina belum menjelaskan.
BACA JUGA:Untung Rp 200 Ribu per Gram, Warga Sidoarjo Ketagihan Jadi Pengedar Sabu
Sebelumnya diberitakan, beredar video menunjukkan proses penangkapan dua pemuda di wilayah Rungkut. Video tersebut kali pertama diunggah akun media sosial (medsos) Facebook Johan Telaga, Selasa 11 Februari 2025, siang.
BACA JUGA:Pengedar Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Sita 109 Gram Sabu dan Uang Rp 24 Juta
Dalam video tersebut, terlihat dua pemuda yang diduga pelaku jambret itu, duduk di salah satu ruangan Kantor Kecamatan Rungkut. Di lokasi yang sama, terlihat juga korban dan petugas Satpol PP Rungkut.
BACA JUGA:Diupah Rp 250 Ribu, Kurir Antarkota Nekat Bantu Edarkan Sabu dan Pil Dobel L
Sumber: