Polres Malang Tangkap Pencuri Motor Bermodus Tukang Bangunan

Tersangka yang diamankan polisi--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kepanjen. Terduga pelaku, MA (33), diamankan setelah mencuri motor milik seorang pekerja bangunan dengan modus berpura-pura menjadi buruh harian.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Polsek Wonosari pada Jumat 14 Februari 2025 di tempat kerjanya di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat N-5084-IA yang dicuri pelaku.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Ungkap Kasus Curanmor: Dicekik Teman MiChat hingga Pingsan, Motor Dilarikan
Mini Kidi--
"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang merekrutnya sebagai pekerja bangunan. Setelah bekerja beberapa jam, dia kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban beserta STNK dan ponsel yang disimpan di dalam jok," ujar Dadang.
Kasus ini terjadi pada Selasa 5 November 2024 di Perumnas II, Desa Talangagung, Kepanjen. Saat itu, korban, Epriyono (47), yang tengah bekerja merenovasi rumah seorang saksi, menerima pelaku sebagai pekerja tambahan setelah melamar melalui media sosial Facebook.
Awalnya, semua terlihat baik-baik saja. Bahkan pelaku sempat ikut membantu mengangkut barang material bangunan di lokasi renovasi rumah. Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, korban yang hendak mengambil alat kerja menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.
BACA JUGA:Polsek Gondanglegi Bekuk Bandit Curanmor 22 TKP
Selain itu, HP dan STNK yang berada di dalam jok motor juga ikut raib. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melapor ke Polsek Kepanjen.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Wonosari. Petugas segera berkoordinasi dengan Polsek Wonosari untuk melakukan penangkapan.
"Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga ditemukan dalam penguasaan tersangka," kata Dadang.
BACA JUGA:Permudah Korban Curanmor, Polres Malang Sediakan Aplikasi ILMU Semeru
Dadang menyebutkan, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Kepanjen dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima pekerja, terutama yang tidak memiliki identitas jelas atau referensi terpercaya.
Sumber: