iklan bhayangkara2

Terbukti Cabuli ABG di Hotel, Eks Supervisor Black Owl Dihukum 2,5 Tahun Penjara

 Terbukti Cabuli ABG di Hotel, Eks Supervisor Black Owl Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Rivaldy usai mendengarkan putusan hakim.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Rivaldy Adi Brata harus merasakan dingin lantai penjara lebih lama. Mantan Supervisor tempat hiburan malam Black Owl Surabaya tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap ABG berusia 17 tahun di sebuah hotel.

Aksi pencabulan dan kekerasan fisik tersebut dilakukan terdakwa terhadap korban berinisial SRD di kamar nomor 207 Best Hotel, Jalan Kedungsari, Surabaya.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, menyatakan perbuatan terdakwa Rivaldy secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rivaldy Adi Brata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif pertama JPU," tegas Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal saat membacakan putusan di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Rabu 29 Juli 2026.

BACA JUGA:Terbukti Cabuli Anak, Eks Supervisor BlackOwl Dituntut 3 Tahun Penjara


Gempur Rokok Illegal--

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis majelis hakim ini terbilang sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Rivaldy dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Indah Kuntarti, menyatakan menerima putusan tersebu. Hal senada juga disampaikan oleh JPU Damang Anubowo. "Terima yang mulia," ujar Damang. 

BACA JUGA:Eks Supervisor Black Owl Surabaya Cabuli Anak di Kamar Hotel, Korban Alami PTSD

Kasus ini bermula dari insiden pada Jumat, 17 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Berawal saat terdakwa bertukar nomor telepon dan menawarkan diri mengantar korban SRD yang dalam kondisi mabuk berat. Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawanya menggunakan mobil Grab menuju Best Hotel Surabaya.

Di dalam kamar hotel, terdakwa mematikan lampu dan melakukan aksi cabulnya. Meski korban sempat memberikan perlawanan, terdakwa nekat mendorong, menindih, menjambak rambut, hingga melakukan kekerasan fisik. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada leher dan tangan sebagaimana diperkuat bukti Visum et Repertum.

Tak hanya luka fisik, perbuatan keji terdakwa meninggalkan dampak psikologis mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik, korban mengalami gangguan kecemasan (anxiety), depresi, hingga Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang membuatnya takut beraktivitas dan lebih banyak mengurung diri.

Sumber:

Berita Terkait