Eks Collector Officer PT MNC Diadili di PN Surabaya Usai Jual 3 Alat Berat Tanpa Izin
Rico Nugraha Putra saat sidang di PN Surabaya .--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Rico Nugraha Putra, mantan Collection Officer PT MNC Guna Usaha Indonesia, didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan setelah menarik tiga unit alat berat milik debitur macet, lalu menjualnya tanpa izin perusahaan, Kamis 23 Oktober 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam sidang dakwaan menegaskan, perbuatan terdakwa dilakukan bersama Andik Hendrawan (berkas terpisah). Keduanya dianggap dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik perusahaan yang berada dalam kekuasaan terdakwa karena jabatannya.

Mini Kidi--
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau alternatif Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Estik saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dari surat dakwaan terungkap, terdakwa bekerja di PT MNC Guna Usaha Indonesia sejak 14 Oktober 2016 hingga 13 Juli 2024. Sebagai Collection Officer, tugasnya menagih, menarik unit dari debitur macet, dan memastikan seluruh piutang tercatat di sistem kantor pusat.
BACA JUGA:Sinergi Hukum dan Pertanahan, BPN Surabaya I Teken PKS dengan Kejari Tanjung Perak
Namun pada awal 2024, Rico memanfaatkan fotokopi surat tugas perusahaan untuk menarik alat berat milik PT Perkasa Konstruksindo yang menunggak pembayaran lebih dari 90 hari. Ia menarik tiga unit alat berat, yaitu HAMM/COMPACTOR, KOMATSU EXCAVATOR, dan SANY SY75C EXCAVATOR.
Setelah penarikan, Rico menyimpan alat berat itu di gudang PT Bintang Alam Sentosa, Romokalisari, Surabaya.
BACA JUGA:BPN Surabaya I Tegaskan Penyelesaian Sengketa Tanah Pertamina Harus di Tingkat Kementerian
Namun bukannya melapor ke kantor pusat, Rico justru bersekongkol dengan Andik Hendrawan, orang suruhan debitur. Keduanya sepakat mengeluarkan kembali tiga alat berat tersebut dari gudang dengan imbalan Rp108 juta.
Dari hasil transaksi itu, Rico menerima Rp108 juta yang dibagi untuk berbagai pihak, yakni Rp20 juta untuk biaya penarikan, Rp25 juta untuk Seno, Rp30 juta untuk Aris, dan Rp33 juta digunakan sendiri oleh terdakwa.
BACA JUGA:Terjerat Narkoba, Dian Septiana Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di PN Surabaya
Setelah barang keluar, Andik Hendrawan menjual alat berat tersebut. HAMM/COMPACTOR dijual ke Basuki Al Juki seharga Rp127 juta, KOMATSU EXCAVATOR diserahkan ke Haris, dan SANY SY75C EXCAVATOR dijual ke Adi seharga Rp145 juta.
Akibat perbuatan keduanya, PT MNC Guna Usaha Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp1.461.744.000.
Sumber:


