Terjerat Narkoba, Dian Septiana Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di PN Surabaya
Terdakwa Dian Septiana saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dian Septiana binti Subandi, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah, Selasa 7 Oktober 2025.
JPU Reiyan meyakini Dian Septiana bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mini Kidi--
Menurutnya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Jaringan Lapas Porong, Dua Terdakwa Kembali Diadili di PN Surabaya
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani hukuman pengganti (subsider) berupa kurungan selama tiga bulan.
Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, merusak generasi muda, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup Gegara Jadi Kurir 14,8 Kg Sabu
Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk barang bukti sabu seberat 1,061 gram yang ditemukan di kamar kos terdakwa, serta keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dian Septiana hanya terdiam. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa Dian.
Sumber:


