Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Jaringan Lapas Porong, Dua Terdakwa Kembali Diadili di PN Surabaya
Terdakwa Nurul Afrillya (pakai kerudung) dan Sisilia Martha saat akan menjalani sidang di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Nurul Afrillya dan Sisilia Martha, dua terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 6 Oktober 2025 besok.
BACA JUGA:Terjerat Jaringan Sabu Lapas Porong, Dua Perempuan Surabaya Duduk di Kursi Pesakitan
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mendakwa keduanya telah menyimpan beberapa poket sabu siap edar yang diperoleh dari seorang narapidana bernama Vicky di Lapas Porong.
Penangkapan terhadap para terdakwa dilakukan di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya, pada Sabtu 7 Juni 2025 malam.

Mini Kidi--
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga kantong plastik berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 0,170 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, alat isap, serta dua unit ponsel.
BACA JUGA:Bebas dari Lapas Porong, Napi Narkoba Asal Hongkong Dideportasi Imigrasi Surabaya
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat untuk menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I.
BACA JUGA:Rawan Tertular PMS, 500 Napi Lapas Porong Jalani Pemeriksaan
Sidang lanjutan ini diperkirakan akan menghadirkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus ini.
Sumber:



