Pastikan Status Kepesertaan Aktif Saat Kondisi Gawat Darurat di Luar Kota JKN Dapat Digunakan

Pastikan Status Kepesertaan Aktif Saat Kondisi Gawat Darurat di Luar Kota JKN Dapat Digunakan

Peserta JKN mendapatkan pelayanan di faskes.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Libur akhir tahun dan perayaan Natal seringkali dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian, baik untuk pulang kampung atau hanya sekedar berlibur bersama keluarga. Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir, karena jika sewaktu-waktu sakit telah memiliki jaminan pelayanan Kesehatan

BACA JUGA:Saat Tak Terduga Datang, JKN Hadir Beri Rasa Aman bagi Peserta


Mini Kidi--

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menyampaikan bahwa status keaktifan peserta itu sangat penting, karena hal tersebut adalah syarat bagi peserta untuk dapat memanfaatkan layanan kesehatan termasuk dalam keadaan gawat darurat.

“Selama status kepesertaannya aktif, maka seluruh peserta JKN dapat memanfaatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saat keadaan darurat dan pastinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Syaratnya cukup mudah hanya menunjukkan e-KTP saat berobat ke Faskes, dan Faskes akan melakukan pengecekkan melalui sistem apakah status kepesertaan aktif. Agar lebih mudah saat membutuhkan layanan di luar kota, peserta dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN dengan berbagai fitur di dalamnya, seperti info lokasi Faskes dapat menjadi panduan untuk mencari Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tutur Fitri, Selasa 23 Desember 2025.

BACA JUGA:JKN Hadir di Saat Sulit, Keluarga Dhian Tak Lagi Khawatir Soal Biaya Pengobatan

Fitri menekankan, penting dipahami bagi peserta JKN bahwa peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di seluruh Indonesia maksimal tiga kali dalam satu bulan dalam kondisi bukan gawat darurat. Saat di luar domisili, peserta JKN cukup mendatangi FKTP terdekat jika mengalami gejala sakit ringan. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

“Peserta dengan keadaan gawat darurat bisa langsung mengakses Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit mitra BPJS Kesehatan tanpa perlu membawa surat rujukan. Namun keadaan gawat darurat pasien itu tetap sesuai indikasi medis dari dokter pemeriksa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, kriteria kegawatdaruratan pasien misalnya mengancam nyawa dan membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan dalam jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik dan atau memerlukan tindakan segera,” jelas Fitri.

BACA JUGA:Terlindungi JKN, Saat di Luar Kota Jatuh Sakit Tak Perlu Khawatir

Salah satu peserta JKN asal Tulungagung, Retno Palupi (35), mengaku tidak khawatir saat dirinya dan keluarga akan berlibur keluar kota karena telah terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Ia bersyukur menjadi peserta JKN, jaminan kesehatan dirinya terutama anak-anaknya yang masih balita telah terjamin.

“Sejak tahun 2020 saya sudah menjadi peserta JKN mandiri, setiap bulan saya rutin bayar iuran sehingga status kepesertaan selalu aktif. Beberapa kali pernah memanfaatkan layanan JKN, saat operasi caesar semua biaya dijamin BPJS Kesehatan. Pengalaman saya sewaktu berkunjung ke rumah saudara di luar kota, saat itu anak saya yang bayi mengalami kejang, saya bawa ke UGD rumah sakit, di sana langsung diberikan penanganan dengan cepat, bahkan harus rawat inap. JKN sangat luar biasa, di manapun di saat kondisi gawat darurat tetap dapat digunakan. Semoga program yang bermanfaat ini tetap selalu hadir dengan pelayanan terbaik bagi masyarakat,“ pungkas Retno. (*/fir)

Sumber:

Berita Terkait