umrah expo

Buron Dua Tahun, Konsultan Proyek Urugan Tanah DKPP Lamongan Kini Masuk Bui

Buron Dua Tahun, Konsultan Proyek Urugan Tanah DKPP Lamongan Kini Masuk Bui

Ainul Mufid digiring ke mobil tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Lamongan. -Syaiful Anam-

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Pelarian Ainul Mufid (AM), direktur konsultan proyek, akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan selama kurang lebih dua tahun, AM kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

BACA JUGA:Belum Terima Salinan BAP Kasus Dugaan Korupsi RPH-U, PH Datangi Kejari Lamongan

Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengurugan tanah untuk gedung kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan (DKPP) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017.


Mini Kidi--

Penahanan tersangka AM dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan pada Selasa, 24 Juni 2025. AM, yang merupakan Direktur CV Globalindo Utama, diduga berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek pengurugan tanah tersebut.

BACA JUGA:Diduga Selewengkan Dana Desa, Puluhan Warga Sedayulawas Datangi Kejari Lamongan

Keterlibatannya dalam kasus ini mencuat karena adanya dugaan pengadaan tanah yang volume pengurugannya tidak sesuai dengan jumlah pembayaran. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 564 juta.

BACA JUGA:Polres Lamongan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kades Sidomukti ke Kejari

Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET, Pemilik Kios Siap Dipanggil Kejari Lamongan

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-569/M.5.36/Ft.1/06/2025 tanggal 24 Juni 2025, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025," ungkap Anton Wahyudi pada Selasa, 24 Juni 2025.

Penahanan ini juga mengacu pada Pasal 21 KUHAP karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak serta menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET, Kejari Lamongan Belum Panggil Kiosnya

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari Lamongan juga telah mengamankan 33 item barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, perangkat komputer, dan alat pengukur tanah seperti theodolite.

Anton Wahyudi mengungkapkan bahwa penangkapan Ainul Mufid dilakukan saat ia pulang kampung ke wilayah Paciran, Lamongan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi RPH-U, Usai Ditetapkan Tiga Tersangka hingga Kini Belum Ditahan Kejari Lamongan

"Jadi tersangka ini kita ringkus ketika mudik ke kampung halamannya," ujarnya.

Kasus ini sendiri bukan hal baru bagi Kejari Lamongan. Sebelumnya, sudah ada tiga tersangka lain yang lebih dulu menjalani proses hukum dan kini telah bebas.

BACA JUGA:Kejari Lamongan Terima Uang Pengembalian Kelebihan Pembayaran BLT DBHC-HT

Mereka adalah Mohammad Zaenuri (Direktur CV Media Sarana Teknologi), Rudjito (pensiunan ASN/mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Lamongan tahun 2017), dan Afrian Aries Sandy (Direktur CV Kahel Tani Putra).

BACA JUGA:Peringati Hakordia, Kejari Lamongan Ajak Masyarakat Berantas Korupsi dengan Aksi Simpati Bagikan Bunga

Dengan sangkaan pasal yang dikenakan, tersangka AM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga terancam denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (pul)

Sumber:

Berita Terkait