Penyalahgunaan Dana Kompensasi Jalan, Kades dan Ketua BPD Sidokelar Ditahan Kejari Lamongan
Kejari Lamongan menahan Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. -Syaiful Anam-
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menahan dua orang tersangka, atas dugaan penyalahgunaan dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Selasa 22 Juli 2025.
BACA JUGA:Kejari Lamongan Tindak Lanjuti Dugaan Pungli PTSL di Sugihwaras, Tunggu Hasil Inspektorat
Para tersangka masing-masing berinisial MSIB dan S. Saat dugaan tindak pidana korupsi kompensasi jalan tersebut terjadi, keduanya merupakan perangkat desa aktif.

Mini Kidi--
Penahanan dilakukan pada hari ini, Selasa 22 Juli 2025 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan hingga 10 Agustus 2025.
“Hari ini keduanya langsung kami tahan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan serta merusak barang bukti,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.
BACA JUGA:Pembagian Ambeng PTSL Diduga Tak Merata, BPD Sugihwaras Teriak di Kejari Lamongan
Kasus mencuat bermula, dana kompensasi jalan sebesar Rp 382 juta lebih tersebut dari pihak perusahaan kepada Pemerintah Desa Sidokelar sejak 2013.
Namun, dana kompensasi tersebut diduga tidak dilaporkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sebagai pendapatan asli desa (PAD), maupun melalui musyawarah desa (Musdes), melainkan digunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Buronan Narkotika Andri Gendro Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejari Lamongan
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lamongan, beber Anton, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian Rp 382 juta lebih.
Untuk kemungkinan pengembalian kerugian tersebut, pihaknya masih menunggu adanya itikad baik dari para tersangka.
BACA JUGA:Diduga Selewengkan Dana Desa, Puluhan Warga Sedayulawas Datangi Kejari Lamongan
“Kami masih menunggu, jika ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” bebernya.
Dalam kasus ini dan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
BACA JUGA:Polres Lamongan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kades Sidomukti ke Kejari
Pada waktu yang sama, Anton juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara lain, yakni dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada tahun 2020/2021.
Dengan melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) yang mengelola dana program PTSL. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lamongan Nomor: x.700/5/LHP/413.201/2024 tanggal 2 Juli 2024, ditemukan penggunaan dana PTSL sebesar Rp432.540.000,00 yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi RPH-U, Usai Ditetapkan Tiga Tersangka hingga Kini Belum Ditahan Kejari Lamongan
“Berdasarkan temuan tersebut, dana sebesar Rp 432 juta lebih akan disetorkan ke rekening kas Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang,” kata Anton.
Sementara itu, Camat Kecamatan Ngimbang, Bambang Purnomo, perihal dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada tahun 2020/2021.
BACA JUGA:Kejari Lamongan Terima Uang Pengembalian Kelebihan Pembayaran BLT DBHC-HT
Dana pengembalian tersebut akan disetorkan ke rekening kas Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang.
"Sudah di Musdes-kan oleh desa, dan digunakan seluruhnya untuk rehab balai desa. (*/pul)
Sumber:



