Kejari Lamongan Lakukan Pemeriksaan Lapangan Dugaan Pengalihfungsian Tanah Negara di Paciran
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melaksanakan pemeriksaan lapangan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melaksanakan pemeriksaan lapangan atas dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Rabu 8 Oktober 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara di wilayah tersebut.

Mini Kidi--
Kegiatan lapangan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor 945/M.5.36/Fd.2/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
Dalam kegiatan itu, Tim Jaksa Penyidik turut didampingi sejumlah pihak terkait.
Antara lain pihak pembeli tanah, Pemerintah Desa Sidokelar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Tim Appraisal, serta Tim Ahli dari Universitas Islam Lamongan (Unisla).
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan informasi faktual mengenai kondisi aktual tanah yang diduga telah dialihfungsikan.
BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI di Kejari Lamongan, Transformasi Menuju Indonesia Maju
“Pemeriksaan lapangan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Kami ingin memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik di lapangan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam proses penyidikan perkara,” ujar Rizal Edison.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Kejari Lamongan dalam mengungkap dugaan penyimpangan terhadap aset negara serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
Sumber:



