umrah expo

Kejari Lamongan Tindak Lanjuti Dugaan Pungli PTSL di Sugihwaras, Tunggu Hasil Inspektorat

Kejari Lamongan Tindak Lanjuti Dugaan Pungli PTSL di Sugihwaras, Tunggu Hasil Inspektorat

Kantor Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah memeriksa para saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Selasa 15 Juli 2025.

Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari Kepala Desa dan perangkat Desa Sugihwaras, Kelompok Masyarakat (Pokmas), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sugihwaras, hingga sejumlah anggota BPD.

BACA JUGA:Pembagian Ambeng PTSL Diduga Tak Merata, BPD Sugihwaras Teriak di Kejari Lamongan


Mini Kidi--

Kepala Desa Sugihwaras, Ilham menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti. Saat ditanya perihal Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan program PTSL yang baru dibuat setelah perkara mencuat di Kejari Lamongan, Ilham kembali menjawab, sudah dilimpahkan ke Inspektorat.

"Lah kan sudah dilempar (dilimpahkan) ke Inspektorat. Ya tidak saya anggap. Lebih baik energi dibuat berpikir kemajuan desa. Wes tidak saya anggap, mending energi buat mikir kemajuan desa," kata Kades Ilham.

BACA JUGA:Buronan Narkotika Andri Gendro Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejari Lamongan

"Kemarin itu tindak lanjut setelah kami, Perangkat Desa, dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau panitia penyelenggara diperiksa sebulan lalu. Karena saya minta biar objektif, 15 orang pemohon yang membuat bukti laporan yang diserahkan oleh Fauzi, Ketua BPD itu, juga dipanggil," tambahnya.

Menurut Ilham, 15 orang itu sebagian ada yang hanya disodori kertas kosong bermeterai Rp10 ribu yang tidak ada tulisannya. "Ditulis sendiri oleh orangnya Ketua BPD, Fauzi, dengan tulisan pernyataan keberatan. Padahal mereka tidak keberatan sama orang suruhannya Ketua BPD, Fauzi. Padahal mereka sudah membuat pernyataan tidak keberatan sesuai Musdes (musyawarah desa)," ucapnya.

BACA JUGA:Belum Terima Salinan BAP Kasus Dugaan Korupsi RPH-U, PH Datangi Kejari Lamongan

Dugaan adanya pungli dalam pelaksanaan PTSL ini berawal dari laporan masyarakat ke Kejari Lamongan pada Rabu 16 April 2025. Dari laporan yang masuk tersebut terdapat ketidaksesuaian antara Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 dengan regulasi pemerintah pusat terkait pelaksanaan program PTSL. Meskipun Perbup memberikan ruang penambahan biaya, pelaksanaannya tetap harus melalui mekanisme yang sah dan transparan.

Perbup hanya menyarankan boleh menambah biaya akan tetapi harus melalui mekanisme musyawarah yang bernotulen dan ada berita acaranya. Namun, yang terjadi di Desa Sugihwaras tidak seperti itu, biaya Rp800 ribu muncul setelah semua proses selesai.

BACA JUGA:Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET, Pemilik Kios Siap Dipanggil Kejari Lamongan

Bahkan, pembentukan Pokmas sendiri diduga tidak sesuai prosedur. Kepala Desa langsung menunjuk seseorang sebagai Ketua Pokmas dan langsung menyampaikan bahwa sertifikat bisa diterima dengan biaya Rp800 ribu, tanpa proses musyawarah terlebih dahulu.(pul)

Sumber:

Berita Terkait