Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET, Pemilik Kios Siap Dipanggil Kejari Lamongan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lamongan di Jalan Veteran nomor 4, Lamongan, Jawa Timur--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Adanya pengaduan masyarakat (dumas) di Kejaksaan Negeri Lamongan atas dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pemilik kios pupuk Jaya Abadi, H. Taufik membuka suara.
"Kita siap untuk dipanggil," ujarnya, Minggu 9 Maret 2025.
"Kita siap untuk dipanggil. Kita kios tidak pernah menjual pupuk ke petani, apalagi ada dugaan jual di atas HET," ujar H. Taufik saat menghubungi awak media.
BACA JUGA:Polisi Ciduk Penimbun Pupuk Bersubsidi, Edarkan di Atas Harga Eceran Tertinggi

Mini Kidi--
Kios pupuk yang diketahui membawai dua desa, yakni Desa Soko dan Desa Kelorarum Kecamatan Tikung itu sebelumnya tengah dilaporkan atau diadukan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan oleh masyarakat ke aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Lamongan pada hari Senin 10 Februari 2025
Dijelaskan H. Taufik, pihaknya berkomitmen dan sepakat dengan para Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan Poktan (Kelompok Tani), bahwa nanti yang menyalurkan dan mendistribusikan pupuk bersubsisdi kepada para petani atau anggota kelompok tani adalah yang terdaftar di e- RDKK (elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Tak hanya itu, soal harga penebusannya, kios tidak ikut campur di dalamnya, karena itu kesepakatan antara mereka dan anggotanya.
BACA JUGA:Tangkap Penimbun Pupuk Bersubsidi, Kini Polisi Buru Pemasok di Lamongan
"Kami menjual pupuk ke Gapoktan sesuai dengan harga HET, namun demukian, kata dia, Gapoktan menjual pupuk ke petani dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 130 ribu hingga Rp 135 ribu," kata Taufik.
Sementara itu, tambah dia, terkait adanya dumas ke Kejaksaan Negeri Lamongan soal dugaan adanya penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) itu yang dilaporkan yakni Gapoktan Dusun Deleg, Desa Kelolarum, Kecamatan Tikung, Lamongan.
"Kami (kios) bersama gapoktan dan poktan siap datang ke kantor kejaksaan dengan membawa barang bukti pupuk sebanyak satu truk," tambahnya.
BACA JUGA:Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET, Kejari Lamongan Belum Panggil Kiosnya
Sementara itu, Edy Yunan Achmadi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kabupaten Lamongan dalam hal ini menyampaikan terima kasih atas informasi tersebut.
Sumber:


