umrah expo

Instruksi Kejagung Soal Pemeriksaan Kades Tak Digubris, Kasus CSR Sidokelar Tetap Diadili

Instruksi Kejagung Soal Pemeriksaan Kades Tak Digubris, Kasus CSR Sidokelar Tetap Diadili

Terdakwa Syafi'in (kanan) dan Samsul Bahri saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jaksa di daerah tidak gegabah dalam menangani kasus dugaan korupsi kepala desa, tampak tidak dengar oleh Kejari Lamongan

BACA JUGA:Dimintai Ratusan Ribu Rupiah per Desa, Kades di Lamongan Tolak MoU

Buktinya, Kepala Desa (Kades) Sidokelar Lamongan tetap diseret ke meja hijau terkait dugaan korupsi CSR Tahun 2013.


Mini Kidi--

Seperti diketahui, perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tersebar di media sosial (medsos) menyebutkan agar jaksa merenungkan lebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa yang dilaporkan melakukan korupsi.

"Tentang terjadi dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh kepala desa renungkan dulu. Kepala desa itu adalah seorang swasta bahkan di kampung yang tidak ngerti aturan bagaimana keuangan pemerintah, kemudian kalian jadikan objek pemeriksaan, tolong jangan lakukan itu," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada November 2024.

BACA JUGA:Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi

"Saya akan buat aturannya lakukan melalui inspektorat dulu dan mohon nanti teman-teman di inspektorat berikan penilaian yang mana ada mens rea mana yang tidak, kalau tidak ada niat jahat tolong jangan mencari -cari kesalahan, " tegasnya.

 

Fakta Sidang di Tipikor Surabaya

Sementara, perkara dugaaan korupsi di Desa Sidokelar dengan dua terdakwa, Kepala Desa Saiful Bahri dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Syafi'in kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa 19 November 2025. Agendanya mendengarkan keterangan saksi.    

Ketua BPD saat ini, Azizun, mengawali kesaksian dengan menjelaskan bahwa pada 2012 tanah milik yayasan di tepi jalan desa telah disewakan. Ia menyebut angka Rp 380 juta merupakan nominal yang disarankan oleh Safi’in dari PT Sari Dumai Sejati.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara Desa Sidokelar di Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

“Laporan secara terperinci tidak ada. Namun akhir Februari 2025 kami diberi laporan keuangan. Uang 380 juta itu dipegang oleh Pak Saiful Bahri (kepala desa),” ucapnya di depan ketua majelis Coky, Rabu 19 November 2025.

Sumber: