Instruksi Kejagung Soal Pemeriksaan Kades Tak Digubris, Kasus CSR Sidokelar Tetap Diadili
Terdakwa Syafi'in (kanan) dan Samsul Bahri saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
BACA JUGA:Kejari Batu Beri Penerangan Hukum bagi Kades dan Lurah untuk Mitigasi Pengelolaan Dana Desa
Menjawab pertanyaan kuasa hukum Naning, Azizun mengonfirmasi bahwa lokasi tanah berada di Dusun Klayar. Namun ia mengaku tidak mengetahui durasi sewa tanah oleh PT Sari Dumai Sejati.
“Untuk jalan masih dipergunakan oleh masyarakat dan tidak ada dirugikan. PT tidak menggunakan sama sekali.” bebernya
BACA JUGA:PH Sebut Audit Kejaksaan Cacat Hukum, Minta Dakwaan Korupsi Kolam Renang Kades Madiun Batal
Azizun juga mengakui tidak mengetahui kondisi rekening desa sebelum masa jabatannya, serta menyebut tidak pernah menerima laporan tertulis mengenai kegiatan BUMDes meski dirinya berperan sebagai pengawas desa.
Kesaksian lain disampaikan Kepala Dusun Klayar, Ghofur, yang menyebut tanah sewa berada berdampingan dengan wilayah dusunnya dan telah dimanfaatkan sejak awal 2014. Namun mengenai total dana Rp 420 juta, ia menegaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui.
BACA JUGA:Dinilai Lalai Mengelola Dana Desa, Kades Zainuri Terancam Dipecat Camat Bungatan Situbondo
"Berapa pastinya total uang itu dan diberikan ke mana. Saya tidak tahu,” terangnya.
Ia juga menyebut adanya persetujuan BPD terkait sewa tanah selama 15 tahun oleh PT Sari Dumai Sejati. Namun seperti saksi sebelumnya, ia tidak mengetahui detail penggunaan dana tersebut, kecuali informasi bahwa dana itu sempat diserahkan kepada Safi’in untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Desa Saiful Bahri.
Sofia, istri terdakwa Saiful Bahri, turut memberikan kesaksian mengenai upaya pengembalian dana yang dipersoalkan penyidik. Ia mengaku tidak mengetahui apakah suaminya pernah menerima uang tersebut, namun ia membenarkan adanya pengembalian dana secara pribadi.
BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan TKD: Warga Kanigoro Minta Kejelasan Kasus Mantan Kades Sudha
“Untuk Rp 187 juta, sebagai bentuk tanggung jawab saya ke kejaksaan tetapi ditolak oleh jaksa Fauzi.”
Kemudian Sofia menambahkan, “Untuk uang 233 juta sudah saya kembalikan ke kejaksaan. Total 288 juta kami kembalikan.”
Ia mengaku sempat meminta arahan kepada jaksa Anton. “Disuruh kembalikan semuanya Rp 288 juta,” katanya.
BACA JUGA:Tilep Anggaran Desa, Mantan Kades Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sumber:



