umrah expo

Instruksi Kejagung Soal Pemeriksaan Kades Tak Digubris, Kasus CSR Sidokelar Tetap Diadili

Instruksi Kejagung Soal Pemeriksaan Kades Tak Digubris, Kasus CSR Sidokelar Tetap Diadili

Terdakwa Syafi'in (kanan) dan Samsul Bahri saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

Usai sidang, Naning, kuasa hukum Safi'in mengatakan, dari kesaksian terungkap fakta kliennya tidak menikmati dana kompensasi (CSR) karena semua sudah diserahkan ke terdakwa kepala desa, Saiful Bahri.  

"Semuanya langsung diserahkan, dikasih uang untuk keamanan Rp 5 juta dan itu juga sudah dikembalikan. Masak hanya perkara lima juta sampai berakhir di Tipikor, "  ujarnya.

Sementara JPU Widodo menolak memberikan penjelasan terkait mekanisme pemeriksaan melalui Inspektorat seperti yang diperintahkan Kejagung. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi harus diperoleh satu pintu melalui kejari, tepatnya melalui kasipenkum.

BACA JUGA:Kades Sukosari Tersangka Proyek Kolam Terjebak Pihak Ketiga, Rugikan Negara Ratusan Juta

"Mohon maaf mas, bukannya tidak mau menjawab. Dari kejari,  informasinya harus satu pintu lewat penkum, " ujarnya sambil bergegas pergi.

Sumber: