Buronan Narkotika Andri Gendro Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejari Lamongan
Tim Tabur Kejari Lamongan saat perlihatkan wajah Andri Gendro Wardono, Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus narkotika--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berhasil menangkap terpidana Andri Gendro Wardono yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Saat proses pengamanan oleh Tim Tabur Intelijen Kejari Lamongan, terpidana Andri Gendro Wardono bersikap kooperatif dan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk proses administrasi eksekusi.
BACA JUGA:Belum Terima Salinan BAP Kasus Dugaan Korupsi RPH-U, PH Datangi Kejari Lamongan

Mini Kidi--
"Hingga akhirnya, pada pukul 11.00 WIB, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Lamongan Mhd Fadly Arby saat dihubungi di sela-sela Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Diklat PIM IV), Kamis 10 Juli 2025.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1702 K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, Andri Gendro Wardono, pria kelahiran Kediri 2 Juli 1973, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, terpidana Andri Gendro Wardono dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
BACA JUGA:Diduga Selewengkan Dana Desa, Puluhan Warga Sedayulawas Datangi Kejari Lamongan
"Eksekusi terhadap putusan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan No. PRINT-646/M.536/Enz3/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025," tegas Fadly.
Lebih lanjut Mhd Fadly menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen Kejari Lamongan dengan Tim Pidana Umum serta satreskrim Polres Lamongan.
Selain itu, Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly dengan tegas menyampaikan bahwa tidak akan ada ruang yang aman bagi DPO. "Dan untuk buronan lainnya agar menyerahkan diri," tegas Mhd Fadly.(pul)
Sumber:



