umrah expo

Belum Terima Salinan BAP Kasus Dugaan Korupsi RPH-U, PH Datangi Kejari Lamongan

Belum Terima Salinan BAP Kasus Dugaan Korupsi RPH-U, PH Datangi Kejari Lamongan

Muhammad Ridlwan bersama partner Ainur Rofik, selaku Penasehat Hukum (PH) dari Wahyudi saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lamongan. --

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Penasihat hukum (PH) dari tersangka Wahyudi dalam kasus dugaan korupsi Rumah Potong Hewan-Unggas (RPH-U) mengajukan permohonan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Permohonan ini diajukan karena klien mereka, Wahyudi, hingga saat ini belum menerima salinan BAP, yang merupakan hak tersangka sesuai Pasal 72 KUHAP.

Pasal 72 KUHAP menyatakan bahwa tersangka atau penasihat hukumnya berhak menerima turunan BAP untuk kepentingan pembelaan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi RPH-U, Usai Ditetapkan Tiga Tersangka hingga Kini Belum Ditahan Kejari Lamongan


Mini Kidi--

"Dengan memperoleh salinan BAP dan turunannya, PH dapat membantu dalam proses pembelaan dan penanganan kasus tersebut dengan lebih efektif serta PH ingin menghindari keterlambatan dalam proses penanganan kasus ini dengan memperoleh informasi yang diperlukan secepatnya," ujar Muhammad Ridlwan selaku Penasehat Hukum (PH) dari Wahyudi, Senin 24 Maret 2025.

Setelah permintaan disetujui, lanjutnya, pihaknya akan mengambil dokumen yang diminta kemudian akan menganalisis dokumen yang diperoleh untuk membantu dalam proses pembelaan dan penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:Mantan Pejabat Disnakeswan Lamongan Terseret Kasus Dugaan Korupsi RPH-U

"Untuk itu kita baru memasukkan surat permohonan dan ini ada tanda terimanya tetanggal 24 Maret 2025, selanjutnya menunggu nanti disposisinya bagaimana, yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Ridlwan, dalam persoalan ini bagaimana langkah-langkah berikutnya tergantung dari perkembangan selanjutnya.

BACA JUGA:Tahap Penyidikan RPH-U, Kasipidsus Kejari Lamongan: Komitmen Usut Hingga Tuntas

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, belum memberikan penjelasan terkait permohonan ini.(pul)

Sumber:

Berita Terkait