Polres Lamongan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kades Sidomukti ke Kejari
Berkas Kepala Desa Sidomukti, Edi Susanto diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.-Syaiful Anam-
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lamongan resmi melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Sidomukti, Edi Susanto, kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada Senin 10 Maret 2025.
BACA JUGA:Enam Kades di Sugio Lamongan Diperiksa Inspektorat, Ada Apa?
Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan sertifikat tanah yang merugikan negara hingga Rp 210 juta. Selain berkas perkara, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa 51 dokumen, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 210 juta.

--
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengonfirmasi bahwa tahap dua dilakukan secara virtual karena tersangka Edi Susanto tidak bisa hadir langsung akibat kondisi kesehatannya.
"Alhamdulillah, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Hari ini, tahap dua kami laksanakan dengan menyerahkan tersangka secara virtual," ujar AKP Rizky.
BACA JUGA:Kades dan Ketua Pokmas PTSL di Lamongan Dilaporkan Polisi, Ini Pemicunya
Edi Susanto kini ditahan di Lapas Kelas II B Lamongan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyebut bahwa tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 10 Maret hingga 29 Maret 2025, sebelum kasusnya disidangkan.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Kejari Lamongan Tahan Kades dan Bendahara Desa Pucakwangi
"Kami telah menerima berkas perkara beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan administrasi di Pemerintah Desa Sidomukti. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan," jelas Anton.
Di sisi lain, Kepala Puskesmas Lamongan dr Masyumi, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan Edi Susanto menderita TBC.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 211 Juta, Kejari Tahan Mantan Kades Kedungwaras
"Kami telah melakukan skrining kesehatan dan memastikan tersangka mendapatkan pengobatan yang diperlukan. Saat ini, kondisinya cukup stabil dan menjalani perawatan intensif di Lapas Lamongan," pungkas dr Masyumi. (pul)
Sumber:



