BPJS Kesehatan Tulungagung Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban Peserta JKN kepada Perangkat Desa
Sosialisasi kepada Perangkat Desa Kecamatan Pagerwojo.--
Pada FKRTL, saat rawat inap peserta JKN berhak menempati kelas rawat inap sesuai dengan hak kelasnya. Peserta juga berhak untuk memilih FKTP di mana dia terdaftar. "Bahkan dalam kurun waktu tiga bulan, peserta JKN dapat kembali melakukan perubahan FKTP,“ jelas Fitri.
Selanjutnya bukan hanya hak manfaat pelayanan kesehatan yang diperoleh oleh peserta JKN. Peserta JKN memiliki hak untuk mendapat perlindungan data dan informasi, berhak untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan JKN dan mendapatkan penanganan atas keluhan tersebut.
“Peserta JKN berhak mendapatkan perlindungan data dan informasi pribadinya. Selain itu, untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) berhak untuk melakukan perubahan kelas perawatan sesuai dengan kemampuan membayarnya, dengan jangka waktu satu tahun,“ urai Fitri.
BACA JUGA:Wow, Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tulungagung Capai Rp89,6 M
Di samping memperoleh hak-haknya, juga melekat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh peserta JKN. kewajiban peserta JKN salah satunya adalah melakukan pembayaran iuran tepat waktu, untuk menjaga status kepesertaannya tetap aktif.
“Selain terpenuhi haknya, peserta JKN memiliki kewajiban yang juga harus dilaksanakan. Membayar iuran JKN setiap bulan sebelum tanggal sepuluh secara rutin, menyampaikan data dan informasi sesuai dengan kondisi sebenarnya, menjaga data kepesertaan JKN nya agar tidak digunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan, dan mengikuti alur pelayanan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,“ ujarnya.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tulungagung Ajak Media Sampaikan Manfaat Jadi Peserta JKN
Sementara itu, Agus Widodo (45), salah satu peserta sosialisasi mengatakan, sosialisasi ini sangat bermanfaat baginya, karena banyak informasi yang dibutuhkan dia dapatkan.
Menurutnya, hadirnya Program JKN dengan pelayanan yang bermutu dan mudah dijangkau oleh masyarakat telah banyak membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Sosialisasi seperti ini sangat penting bagi masyarakat, terutama peserta JKN. Sebagai peserta JKN menjadi lebih memahami hak dan kewajiban, sehingga jika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak mengalami kendala. Sebagai perangkat desa, saya siap untuk membantu menjaga keberlangsungan JKN dengan memberikan informasi mengenai pentingnya menjadi peserta JKN," ungkapnya. (fir/fai)
Sumber:


