DPRD Surabaya Dorong Legalisasi Parkir Liar untuk Genjot PAD, Pengawasan Dishub Jadi Kunci
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan.--
Ia menyarankan agar penertiban ini dilakukan secara menyeluruh, menyasar manajemen induk usaha sehingga lebih efektif ketimbang satu per satu.
"Saya tadi saran ke Dishub agar penertiban ini dilakukan secara dalam tanda kutip gelondongan. Jadi jangan satu persatu misalnya toko modern A, toko modern B, toko modern C. Tapi satu persatu harus manajemen induknya disatukan jadi satu sehingga lebih efektif," paparnya.
Lebih lanjut, ia berharap penertiban dan legalisasi ini tidak berhenti pada toko modern, tetapi meluas ke tempat usaha lain seperti restoran dan lokasi-lokasi strategis lainnya yang selama ini parkirnya belum terkelola secara legal.
"Setelah toko modern harus meluas ke tempat yang lain, tempat lokasi usaha yang lain, restoran dan segala macam yang perlu ditertibkan semuanya," imbuhnya.
BACA JUGA:Dishub Surabaya Tolak Pengajuan Warga Terkait Pengelolaan Parkir di Semut Baru, Ini Sebabnya
Eri Irawan juga menyoroti potensi kebocoran PAD dari sektor parkir, terutama di tepi jalan umum. Ia memberi contoh di salah satu kawasan pusat kota, di mana potensi pendapatan parkir bisa mencapai Rp900.000 hingga Rp1.000.000 per hari, namun yang disetorkan ke Dishub hanya Rp150.000.
"Itu terjadi setiap hari," ungkapnya prihatin.
Dengan legalisasi, DPRD berharap semua titik parkir, baik di toko modern, restoran, maupun tepi jalan umum, dapat terkelola dengan baik dan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
BACA JUGA:Larangan Tak Digubris, Komisi C DPRD Surabaya Usul Legalkan Parkir Jalan Semut Baru
"Kalau izin Dinas Perhubungan itu kan ada SOP-nya, ada standarnya. Contoh jukirnya harus pakai rompi, ada standar tarif, harus ada evaluasi per tiga bulan kalau misalnya ada potensi yang bocor. Itu kan ada penertiban dari Dishub. Kalau yang tidak legal itu kan Dishub nggak punya jangkauan untuk itu," papar Eri.
Oleh karena itu, Eri Irawan mendesak Dishub untuk menertibkan semua parkir liar tanpa pandang bulu dengan cara melegalisasikannya.
"Ditertibkan bagaimana? Ya dilegalisasi sekalian, karena sehingga bisa menjadi PAD bagi pemerintah kota. Dan ada standarisasinya dalam pengelolaan," tegasnya.
BACA JUGA:Penertiban Truk Parkir Liar di Pintu Tol Banyu Urip Simokalangan, Polisi Tindak Tegas Pelanggar
Pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong dan mengawal upaya penertiban dan legalisasi ini agar dapat berkontribusi maksimal terhadap PAD Kota Surabaya sekaligus menciptakan ketertiban.
Sumber:


