Dishub Surabaya Tolak Pengajuan Warga Terkait Pengelolaan Parkir di Semut Baru, Ini Sebabnya

Dishub Surabaya Tolak Pengajuan Warga Terkait Pengelolaan Parkir di Semut Baru, Ini Sebabnya

Truk yang parkir di Jalan Semut Kali.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menolak pengajuan warga RT 6/RW 8 Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, untuk mengelola tempat parkir di Jalan Semut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima permohonan izin pengelolaan parkir dan penempatan parkir di Jalan Semut pada 13 Oktober 2023.

BACA JUGA:Deretan Drum di Jalan Semut Baru Cegah Parkir Liar Truk


Mini Kidi--

"Setelah ada surat permohonan masuk, kami melakukan survei di Jalan Semut Kali yang akan dijadikan titik," ujar Jeane.

Jeane mengungkapkan bahwa sebelum surat pengajuan tersebut, ada surat pengajuan lain yang masuk atas nama juru parkir lain.  Hal ini dilakukan untuk menambah titik parkir dan mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

"Parkir tersebut yang kita terbitkan di titik Semut Kali, setelah itu kami memberikan titik parkir kepada pemohon Bapak Samsul Arief yang berlangganan juga," terangnya.

BACA JUGA:Larangan Tak Digubris, Komisi C DPRD Surabaya Usul Legalkan Parkir Jalan Semut Baru

Dari hasil survei, Dishub menghitung satuan ruang parkir dan kapasitasnya, kemudian dikalikan tarif sesuai dengan peraturan daerah. Berdasarkan surat yang masuk, Dishub memberikan titik parkir kepada Samsul Arief setelah viaduk di Jalan Semut Kali.

Jeane menambahkan bahwa ada permohonan kembali pada Juli 2024, meskipun tidak diberikan di titik yang sama.  "Kita berikan titik yang sudah kita sampaikan tadi," katanya.

Samsul Arief, lanjut Jeane kembali meminta titik parkir di Jalan Semut Baru, namun lokasi tersebut sudah terpasang rambu larangan parkir.

BACA JUGA:Tower BTS di Sidosermo Indah V Picu Kekhawatiran Warga, Komisi C DPRD Surabaya Cari Solusi

"Berdasarkan data-data dan hasil rakor bersama Satlantas Polres Tanjung Perak, Polsek Pabean Cantian, Kecamatan Pabean Cantian, Kelurahan Bongkaran, Dinas Perhubungan melalui Bidang Pengawasan, juga kami mengundang manajemen pengelolaan Semut Square dan Pengampon Square," jelas Jeane.

Hasil rapat koordinasi (rakor) tersebut menghasilkan beberapa poin, antara lain terdapat rambu larangan parkir, sehingga Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Pabean Cantian, Garnisun, Pomal, Dishub Kota Surabaya, dan Satpol PP akan melakukan penertiban terkait parkir di Jalan Semut Baru.

Sumber: