Larangan Tak Digubris, Komisi C DPRD Surabaya Usul Legalkan Parkir Jalan Semut Baru
Rapat dengar pendapat berlangsung di Komisi C DPRD Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aktivitas bongkar muat truk di tepi Jalan Semut Baru, Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, kerap menimbulkan masalah. Meskipun telah ada larangan parkir, sopir truk yang biasa melakukan aktivitas bongkar muat tetap membandel memarkir kendaraannya di tepi jalan, mengakibatkan kemacetan dan perselisihan dengan warga.
Satuham, tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan bahwa kondisi ini sudah terjadi sejak 3 tahun lalu.
BACA JUGA:Deretan Drum di Jalan Semut Baru Cegah Parkir Liar Truk

Mini Kidi--
"Kerap terjadi perselisihan antara warga dengan sopir truk yang berasal dari luar pulau (Flores). Karena parkir di tempat yang dilarang," terangnya.
Ia menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tidak tegas dalam menegakkan aturan larangan parkir. "Tidak cukup hanya memasang rambu larangan, tapi tidak dilakukan penertiban di lapangan. Sopir-sopir ini memang mokong," ujarnya.
Karena kesulitan dalam penertiban, Satuham mengusulkan agar parkir di tepi Jalan Semut Baru dilegalkan dengan menarik retribusi.
BACA JUGA:Tower BTS di Sidosermo Indah V Picu Kekhawatiran Warga, Komisi C DPRD Surabaya Cari Solusi
"Kalau memang tidak bisa ditertibkan ya dilegalkan saja parkirnya, dengan menarik retribusi," imbuhnya.
Ia berpendapat legalisasi parkir dapat meminimalisir perselisihan dan membuka lapangan kerja bagi warga sekitar.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron, sependapat dengan usulan tersebut. "Karena meskipun ada larangan parkir, mereka tetap parkir. Daripada seperti itu lebih baik dilegalkan saja," ujarnya.
BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya: Lebih Realistis Renovasi RS Lapangan Tembak daripada Bangun Baru
Buchori menambahkan bahwa legalisasi parkir juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
"Selain itu juga menambah lapangan kerja bagi warga lokal," ujarnya.
Sumber:

